Ternate-Bawaslu Malut. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menghimbau larangan penggantian pejabat kepada seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Maluku Utara terhitung 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapa