Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malut Pastikan Jajaranya Siap Awasi PSU di Halut dan Haltim

Bawaslu Malut Pastikan Jajaranya Siap Awasi PSU di Halut dan Haltim
Ternate- Bawaslu Malut. Bawaslu Maluku Utara telah memastikan kesiapan jajaranya dalam melakukan pengawasan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang akan digelar di TPS masing-masing pada tanggal 20 dan 21 Februari 2024. “Kami telah mengkoordinasikan kepada jajaran di Kabupaten Halut dan Haltim untuk memastikan pengawasan dengan cermat dan teliti terhadap TPS-TPS yang dinyatakan PSU oleh KPU,” kata Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani, Ternate, Sabtu (17/02/2024). Kesiapan itu kata Masita dilakukan dengan mengirimkan tim dari Bawaslu Provinsi yang akan melakukan pengawasan langsung di lokasi tersebut. “Pengawasan secara ketat akan dilakukan supaya tidak ada lagi hal-hal yang melanggar baik secara administrasi maupun pidana” Imbuh Ita sapaan akrab Masita Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 80/PL.01.8-BA/8206/2024 Tanggal 16 Februari 2024, telah menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Teluk Buli Kecamatan Maba, TPS 001 Desa Maba Sangaji, TPS 006 dan TPS 009 Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Begitu juga keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 77 2024 dimana terdapat Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 903 PT NHM Desa Tabobo, Kecamatan Malifut  tanggal 21 Februari 2024. Sebelumnya, sejumlah pelanggaran ditemukan oleh Bawaslu di Tempat Pemungutan Suara berkode 903 (Khusus) yang terletak di dalam area perusahaan tambang PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM). Dimana terdapat 40 orang ber KTP luar Maluku Utara.mencoblos surat suara.  Sedangkan di Halmahera Timur pelanggaran terjadi di Desa Teluk Buli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur. Ada salah satu oknum warga yang diduga mencoblos 4 surat suara sisa DPRD Provinsi. “Atas hal ini Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU kepada KPU” pungkasnya Peliput/Editor : Dandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle