Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan III, Bawaslu Maluku Utara Instruksikan Konsolidasi Data dan Apresiasi 4 Ribu Form Pencegahan
|
TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Form Pencegahan dan Evaluasi Pengawasan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 secara daring via Zoom Meeting pada Kamis, 1 Oktober 2026. Rapat yang berlangsung pukul 11.00 hingga 13.30 WIT tersebut diikuti oleh seluruh pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Rusly Saraha memberikan apresiasi kepada jajaran pengawas di 10 kabupaten/kota atas capaian penginputan Form Pencegahan Online Triwulan III yang telah menembus angka 4.000 form. Capaian ini dinilai menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengawasan di lapangan, sekaligus menandai penutupan pengisian Triwulan III untuk dilanjutkan ke Triwulan IV.
Instruksi Konsolidasi dan Pelaporan Berjenjang, Sejalan dengan pelaksanaan rapat pleno terbuka KPU di tingkat daerah, Bawaslu Provinsi Maluku Utara menerbitkan Surat Nomor 179.1/PM.00.01/K.MU/09/2026 tertanggal 30 September 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Malut Hj. Masita Nawawi Gani. Melalui surat tersebut, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026 secara komprehensif paling lambat Jumat, 2 Oktober 2026.
Dokumen pengawasan yang wajib dikumpulkan melalui direktori digital mencakup : Formulir Model A Pengawasan untuk kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas), Uji Petik, dan Rapat Pleno Terbesar KPU. Alat Kerja Pengawasan (AKP) kode A.DPB.1 hingga A.DPB.6, dengan penekanan pada pendataan pemilih disabilitas beserta ragamnya pada formulir A.DPB. Dokumen Hasil Pengawasan, yang meliputi Surat Rekomendasi/Saran Perbaikan, Berita Acara (BA), dan Surat Keputusan (SK) Rapat Pleno KPU.
Dinamika dan Temuan Pengawasan PDPB di Kabupaten/Kota, Dalam rapat evaluasi tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota memaparkan berbagai temuan hasil uji petik dan koordinasi bersama instansi terkait:
Halmahera Tengah: Bawaslu Halteng melaporkan penyerahan saran perbaikan sebelum pleno terkait data Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pada pleno KPU Halteng tercatat penurunan jumlah pemilih sekitar 3.000 orang. Selain itu, ditemukan 60 KK di salah satu desa yang tercatat dalam kependudukan Halmahera Selatan namun terdaftar dalam DPB Halmahera Tengah.
Halmahera Timur: Mencatatkan hasil akhir pleno PDPB Triwulan III sebanyak 71.966 pemilih. Terdapat penambahan 1.091 pemilih baru dan 451 pemilih TMS (kenaikan bersih sekitar 600 pemilih).
Halmahera Utara: Berinisiatif memberikan imbauan tertulis dan menyurati pemerintah desa untuk mendapatkan data warga meninggal dunia. Bawaslu Halut memberikan saran perbaikan 16 pemilih TMS dan mencatat 1.931 pemilih baru dalam tiga bulan terakhir.
Halmahera Selatan: Melakukan uji petik di 249 desa, 20 sekolah, serta Kemenag dan Kodim/Polri, dengan menemukan 68 pemilih TMS.
Kendala Akses Sidalih KPU: Bawaslu Halmahera Selatan, Tidore Kepulauan, dan Kepulauan Sula melaporkan bahwa beberapa saran perbaikan belum dapat ditindaklanjuti KPU secara langsung pada pleno Triwulan III akibat penutupan sistem Sidalih oleh KPU RI, sehingga perbaikan akan dikawal pada pleno Triwulan IV.
Rapat koordinasi juga diisi dengan evaluasi teknis penerpan metode uji petik lapangan serta penegasan komitmen kehumasan di mana kualitas publikasi dan pemberitaan media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota akan menjalani monitoring dan evaluasi (monev) berkala setiap tiga bulan.
Humas Bawaslu Malut