|
Hj. Masita Nawawi Gani, SH
SETELAH dua periode berjalannya masa jabatan anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) yakni 2012-2017 dan 2017-2022, dipimpin oleh laki-laki, maka pemandangan lain di periode 2022-2027, yakni hadirnya sosok perempuan sebagai ketua Bawaslu Provinsi Malut.
Dia adalah Hj Masita Nawawi Gani, S.H. Perempuan kelahiran 9 Oktober 1977 yang kini menjalani periode keduanya sebagai anggota Bawaslu Provinsi Malut, usai dilantik kembali pada 21 September 2022.
Masita sendiri tampil sebagai srikandi pertama di Bawaslu Malut pada periode 2017-2022 yang mana secara nasional dalam periode Bawaslu 2012-2017, tak satupun perempuan yang menjadi anggota Bawaslu Provinsi di Indonesia. Namun pada periode 2017-2022 teradapat 14 orang perempuan yang mengisi kursi komisioner Bawaslu Provinsi di 25 provinsi, salah satunya Hj. Masita Nawawi Gani.
Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Khairun Ternate tahun 2000, Masita banyak terjun dalam kegiatan sosial dan keagamaan dengan organisasi Muslimat Nahdatul Ulama (NU).
Sepak terjang dalam organisasi perempuan menjadi pengalaman dirinya, untuk akses dalam pengawasan pemilu. Di bidang kepemiluan, Masita pernah menjadi anggota Panwaslu kabupaten Halmahera Tengah pada tahun 2011-2012.
Ibu dari satu orang puteri ini pada tahun 2016 lalu, pernah dipercayakan menjadi Ketua Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Kabupaten Halmahera Tengah.
Niat terjun ke penyelenggara sudah menjadi tekat dirinya, belum berhasil menjadi Panwas Pilkada Halteng 2015 tak mengurunkan niat mantan Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Malut ini untuk tetap maju bertarung.
Sejak dilantik menjadi anggota Bawaslu Malut periode 2017-2022, Masita berjanji akan tetap memperjuangkan kepentingan perempuan dengan tetap mengawal kuota 30 persen perempuan di kalangan kepengurusan Partai Politik.
“Jika unsur perempuan terwakili di penyelenggara Pemilu, maka bisa jadi faktor pendorong untuk perempuan lain berani mengajukan diri sebagai calon legislator,” ungkap Masita. ***
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara: