Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Imbau Larangan Penggantian Pejabat Kepada Kepala Daerah se-Malut

Bawaslu Imbau Larangan Penggantian Pejabat Kepada Kepala Daerah se-Malut
Ternate-Bawaslu Malut.  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menghimbau larangan penggantian pejabat kepada seluruh Kepala Daerah se-Provinsi Maluku Utara terhitung 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang dituangkan dalam surat nomor 36/PM.00.01/K.MU/03/2024 pada tanggal 27 Maret 2024. Dalam surat tersebut juga dijelaskan larangan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain  terhitung semenjak tanggal 22 Maret 2024. “Hal ini merupakan langkah Bawaslu dalam rangka menjamin kesesuaian dan ketaatan prosedur penyelenggaraan pemilihan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024,” jelas Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Rabu (27/03/2024). Masita meminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota mentaati aturan dalam Undang-Undang Pilkada, sebab terdapat sanksi apabila diabaikan. “Jelas ya terdapat sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya Sanksi tersebut dalam Pasal 71 ayat 5 dan Pasal 190 UU No.10 Tahun 2016 bagi petahana dikenai pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota dan dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).  Peliput/Editor : Dandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle