Lompat ke isi utama

Berita

Sambangi DPD Golkar, Bawaslu Maluku Utara Sosialisasi Putusan MK dan Bahas Persiapan Pemilu Mendatang

kunker

Konsolidasi Demokrasi 

TERNATE – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara  (Malut) menggelar kunjungan silaturahmi kelembagaan dan audiensi bertajuk "Konsolidasi Demokrasi" bersama Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara pada Rabu, 9 September 2026. Pertemuan yang berlangsung di Meeting Room Lantai 2 Kantor DPD Partai Golkar Maluku Utara, Ternate, tersebut dilaksanakan guna memperkuat pengawasan partisipatif, menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, serta mematangkan kesiapan verifikasi partai politik.

Kegiatan audiensi tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Maluku Utara, di antaranya Sumitro Muhamadia (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi), Suleman Patras (Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat), serta Rusly Saraha (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas), bersama jajaran pejabat kesekretariatan Bawaslu dan mahasiswa magang. Rombongan Bawaslu diterima secara resmi oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku Utara H. Arifin Djafar,  H. Muhammad Abusama, beserta jajaran fungsionaris DPD Partai Golkar Maluku Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota Bawaslu Malut Sumitro Muhamadia memaparkan sejumlah poin strategis terkait beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang berdampak pada tata kelola kepemiluan: Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 (Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah) MK mengamanatkan penyelenggaraan Pemilu Nasional (Presiden/Wapres, DPR RI, dan DPD RI) tetap dilaksanakan secara berkala 5 tahun sekali pada 2029. Sementara Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota, dan DPRD) dilaksanakan dengan jeda minimal 2 tahun hingga paling lambat 2 tahun 6 bulan pascapelantikan pejabat nasional. Keterwakilan Perempuan Minimal 30% (Pembulatan ke Atas): Sesuai norma Putusan MK, penentuan syarat minimal 30% keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) wajib menggunakan prinsip pembulatan ke atas. Sumitro mengingatkan agar partai politik memperhatikan norma ini secara ketat demi mencegah sengketa hasil dan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), merujuk pada kasus sengketa dapil di Gorontalo pada Pemilu 2024. Kepastian Hukum Putusan Sengketa Bawaslu (Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025): Keputusan atau rekomendasi Bawaslu terkait sengketa dan pelanggaran administrasi kini bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh KPU, sehingga tidak lagi sekadar rekomendasi opsional.

Selain pembahasan norma hukum, Anggota Bawaslu Malut Rusly Saraha memaparkan perkembangan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) serta mengulas wacana strategis penambahan alokasi kursi DPR RI untuk Daerah Pemilihan Maluku Utara dari 3 (tiga) menjadi 4 (empat) kursi, merujuk pada perbandingan rasio jumlah penduduk Maluku Utara yang selisih tipis dengan Provinsi Sulawesi Barat.

Rusly juga menambahkan Wacana Penambahan Alokasi Kursi DPR RI Maluku Utara, "Jika dibandingkan dengan Sulawesi Barat, selisih jumlah penduduk Maluku Utara sangat tipis sekitar 100 ribu jiwa, padahal Sulawesi Barat mendapatkan alokasi 4 kursi DPR RI sedangkan Maluku Utara baru 3 kursi. Karena soal pengalokasian kursi dan dapil ini sekarang menjadi ranahnya KPU RI melalui PKPU, ini merupakan wacana strategis yang patut didiskusikan dan didorong bersama oleh elemen partai politik ke tingkat pusat." Kutip  Rusly

Rusly juga menjelaskan terkait dengan Integritas Penegakan Hukum dan Eksekusi Rekomendasi "Sekarang putusan MK menegaskan KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Namun tentu kami tidak serta-merta mengeluarkan rekomendasi tanpa dasar regulasi yang jelas. Karena jika kami bermain-main dengan rekomendasi, pertanggungjawabannya akan kembali ke lembaga pengawas secara etis dan hukum." Jelasnya 

Suleman Patras menambahkan terkait Kesiapan Verifikasi Partai Politik Berkelanjutan "Tahapan awal yang akan dihadapi bersama adalah verifikasi partai politik. Pengalaman kita, hal yang cukup krusial ada pada verifikasi kepengurusan, domisili kantor, dan keanggotaan. Langkah-langkah ini perlu kami sampaikan secara kelembagaan agar partai politik mempersiapkan sejak jauh-jauh hari.”. Sebagai Komitmen Pengawalan Kemurnian Suara Pemilih "Bawaslu Provinsi Maluku Utara di periode kali ini sangat komitmen terhadap penegakan aturan. Ketika proses pleno berjenjang berlangsung, fokus utama kami adalah menjaga kemurnian suara rakyat dan mengembalikan hak suara tersebut kepada pemilik yang memang sah." Kutip Suleman

Merespons paparan Bawaslu, Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku Utara H. Arifin Djafar mengapresiasi ini.siatif Bawaslu Malut dalam melakukan konsolidasi demokrasi dan komunikasi proaktif bersama partai politik. Terkait keterwakilan perempuan, Golkar menegaskan kesiapan kadernya yang melampaui target di berbagai jenjang legislatif, seperti capaian 100% kursi perempuan di DPRD Kabupaten Morotai dan 50% keterwakilan perempuan pada Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku Utara.

DPD Partai Golkar Maluku Utara menyambut positif langkah proaktif Bawaslu Malut dalam memberikan sosialisasi regulasi secara transparan dan berkesinambungan

Pertemuan diakhiri dengan diskusi interaktif mengenai kesiapan verifikasi partai politik berkelanjutan melalui sistem SIPOL, penataan domisili kantor dan keanggotaan partai, serta komitmen bersama untuk menjaga kondusifitas dan integritas pelaksanaan pemilu di wilayah Malut.

Kunjungan ini merupakan bagian dari program konsolidasi demokrasi Bawaslu Maluku Utara di masa non-tahapan untuk membangun sinergi, bertukar informasi, serta memperkuat komunikasi kelembagaan bersama partai politik dan Memanfaatlan Masa Non-Tahapan sebagai  bagian dari program konsolidasi demokrasi Bawaslu Maluku Utara di masa non-tahapan untuk membangun sinergi, bertukar informasi, serta memperkuat komunikasi kelembagaan bersama partai politik dan Bawaslu berkomitmen merangkul seluruh peserta pemilu guna memastikan iklim demokrasi di Maluku Utara berjalan secara jujur, adil, transparan, dan kondusif menyongsong perhelatan pemilu mendatang.

Humas Bawalsu Malut

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle