Bawaslu Malut Gelar Penguatan Pemahaman Kepemiluan Bagi Pemilih Disabilitas
|
Ternate – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara bertempat di ruang rapat Bawaslu Kota Ternate menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Pemilih Disabilitas pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 14.20 WIT di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kota Ternate ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Bawaslu Kota Ternate, serta komunitas pemilih disabilitas.
Kegiatan yang berlandaskan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif ini bertujuan untuk meningkatkan literasi politik sekaligus mendorong peran aktif kelompok disabilitas dalam pengawasan pemilu. Jalannya acara juga didampingi oleh penerjemah bahasa isyarat (interpreter) Gusti Prayogo guna memfasilitasi kelancaran komunikasi bagi seluruh peserta.
Inklusivitas dan Kesetaraan Hak Demokrasi Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Sumitro Muhamadia menegaskan bahwa pemilu merupakan milik seluruh warga negara tanpa terkecuali, di mana penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Keterlibatan pemilih disabilitas dinilai sangat krusial untuk menentukan calon pemimpin yang mampu menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi mereka di pemerintahan. Selain itu, ia mengajak para peserta untuk membagikan pemahaman kepemiluan yang diperoleh kepada sesama penyandang disabilitas serta mendorong keterlibatan mereka sebagai penyelenggara pengawasan pemilu.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Malut Dr. Adrian Yoro Naleng menyampaikan bahwa perbedaan lahiriah tidak mengurangi hak konstitusional seseorang dalam berdemokrasi. Kehadiran Bawaslu bertujuan memastikan ruang demokrasi benar-benar inklusif, sehingga suara kelompok disabilitas dapat didengar, difasilitasi oleh negara dan penyelenggara pemilu, serta memiliki daya dorong bagi kehidupan bernegara.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, S.Pd. menguraikan bahwa prinsip inklusivitas menjamin hak politik penyandang disabilitas tanpa diskriminasi, baik dalam menggunakan hak pilih, dicalonkan, maupun menjadi penyelenggara pemilu. Negara berkewajiban memastikan kemudahan aksesibilitas di TPS, kejelasan informasi pemilu, serta fasilitasi pendampingan oleh petugas KPPS saat pemungutan suara.
Akomodasi Teknis TPS dan Pendataan Elemen Disabilitas, dalam sesi diskusi interaktif, para peserta menyampaikan masukan teknis penyelenggaraan di lapangan, termasuk usulan penambahan penanda khusus pada lembar absensi TPS bagi pemilih tuna rungu agar tidak dipanggil menggunakan pengeras suara (mic).
Merespons masukan tersebut, Anggota Bawaslu Malut Rusly Saraha, S.E., M.AP. menjelaskan bahwa KPU melakukan pendataan elemen disabilitas guna memetakan TPS yang memiliki pemilih disabilitas. Melalui pemutakhiran data tersebut, petugas KPPS dapat diberikan pelatihan khusus untuk memberikan prioritas pelayanan maupun kemudahan pendampingan oleh pihak keluarga pada hari pemungutan suara. Bawaslu menegaskan komitmennya untuk mengawal dan merekomendasikan seluruh masukan teknis dari kelompok disabilitas kepada KPU selaku penyelenggara teknis pemilu.
Humas Bawaslu Malut