Bawaslu Maluku Utara Tekankan Penguatan Kelembagaan Pasca Pengisian Pengganti Antar Waktu Anggota Bawaslu Kota Ternate
|
Ternate, 4 Juni 2026 — Bawaslu Provinsi Maluku Utara menerima kunjungan konsultasi dari Bawaslu Kota Ternate terkait pelaksanaan program kegiatan Tahun 2026 sekaligus penguatan kelembagaan pasca dilantiknya Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kota Ternate untuk sisa masa jabatan 2023–2028.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara tersebut dilaksanakan atas permohonan Bawaslu Kota Ternate sebagaimana surat resmi yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Konsultasi dilakukan sebagai langkah awal dalam memperkuat pemahaman anggota PAW yang baru bergabung mengenai tugas, fungsi, dan mekanisme kerja kelembagaan Bawaslu.
Ketua dan jajaran Bawaslu Kota Ternate hadir untuk memperoleh arahan, bimbingan, serta penguatan dari pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait pelaksanaan tugas pengawasan, koordinasi kelembagaan, dan perencanaan program kegiatan tahun 2026. Hal ini dinilai penting agar proses adaptasi anggota PAW dapat berjalan optimal dan tidak mengganggu keberlangsungan pelaksanaan tugas kelembagaan.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku Utara memberikan sejumlah masukan mengenai penguatan tata kelola kelembagaan, pembagian tugas dan kewenangan anggota, mekanisme koordinasi internal, serta penyelarasan program kerja yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Ternate pada tahun mendatang.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara menekankan bahwa keberadaan PAW merupakan bagian dari dinamika organisasi yang harus direspons dengan proses transisi yang baik. Oleh karena itu, pendampingan dan penguatan kapasitas kepada anggota yang baru bergabung menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan tugas pengawasan tetap berjalan efektif dan profesional.
Selain membahas aspek kelembagaan, pertemuan juga dimanfaatkan untuk mendiskusikan rencana program dan kegiatan Tahun 2026 guna memastikan seluruh agenda kerja Bawaslu Kota Ternate selaras dengan arah kebijakan dan prioritas kelembagaan Bawaslu.
Melalui konsultasi ini, Bawaslu Provinsi Maluku Utara berharap anggota PAW dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta memahami tugas dan tanggung jawab kelembagaan secara komprehensif. Sinergi antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan terus terjaga guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan yang efektif, profesional, dan berintegritas.
Humas Bawaslu Provinsi Maluku Utara