Akselerasi Saka Adhyasta dan Kebijakan Inklusif, Bawaslu Malut Instruksikan Pembentukan Rintisan di Kabupaten/Kota
|
Ternate – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Satuan Karya Pramuka (Saka) Adhyasta Pemilu dan Tindak Lanjut Kebijakan Bawaslu Inklusif secara daring melalui Zoom Cloud Meetings pada Kamis, 5 November 2026. Rapat yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Koordinator Divisi HP2H) Rusli Saraha, M.A.P., serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara Drs. Screning Yosmar Dano, M.Si., tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Hj. Masita Nawawi Gani, S.H., Nomor 183/HM.00.01/K.MU/11/2026 tertanggal 3 November 2026 perihal Percepatan Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu. Berdasarkan Petunjuk Penyelenggaraan Kwarnas Pramuka Nomor 03 Tahun 2021, pembentukan Saka Adhyasta Pemilu di tingkat provinsi mensyaratkan sekurang-kurangnya 30 persen Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah tersebut telah mengesahkan dan membentuk Rintisan Saka.
Target Kuota 30 Persen dan Morotai Sebagai Role Model Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring per 12 Oktober 2026 terhadap 10 Bawaslu Kabupaten/Kota di Maluku Utara, baru Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai yang telah resmi melantik dan mengukuhkan kepengurusan Saka Adhyasta Pemilu. Sementara itu, 8 daerah telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) namun belum membentuk struktur kepengurusan maupun pangkalan, serta Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu masih dalam proses penyelesaian MoU bersama Kwarcab setempat.
Guna memenuhi ambang batas minimal 30 persen agar Saka Adhyasta Pemilu tingkat Provinsi Maluku Utara dapat dibentuk, Bawaslu Malut menargetkan sekurang-kurangnya dua kabupaten/kota tambahan untuk segera membentuk dan melantik kepengurusan Saka sebelum akhir tahun 2026. Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai ditunjuk sebagai presenter dan role model atas keberhasilannya mengukuhkan kepengurusan sejak Februari 2026 serta aktif mengedukasi pemilih pemula melalui Perkemahan Bakti dan keterlibatan pada Festival Morotai.
Bawaslu Malut menetapkan batas waktu penyusunan draf struktur pengurus dan koordinasi Kwarcab hingga 30 November 2026, dengan target penerbitan SK Pengukuhan serta pelantikan resmi dilaksanakan pada Desember 2026 atau selambat-lambatnya Triwulan I (satu) 2027.
Implementasi Bawaslu Inklusif dan Pokja PPKS Selain percepatan Saka Adhyasta, rapat koordinasi juga menegaskan dua agenda strategis nasional lainnya: pertama Pembentukan Pokja PPKS sebagai Tindak lanjut atas SK Bawaslu RI Nomor 75 Tahun 2026 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk menciptakan iklim kerja internal yang aman, responsif, dan bebas dari kekerasan seksual di seluruh tingkatan Bawaslu. Kedua Sarana Prasarana Ramah Disabilitas dan Kelompok Rentan, Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan menyediakan fasilitas fisik yang inklusif, meliputi jalur RAMP disabilitas, toilet khusus disabilitas, ruang tunggu aman anak, serta ruang laktasi yang memadai.
Bawaslu Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal penginputan bukti fisik fasilitas inklusif serta pelaporan progres pembentukan Saka Adhyasta secara berkala demi mewujudkan kelembagaan pengawas pemilu yang akuntabel, inklusif, dan berintegritas.
Syarat Kuota Minimal 30 Persen dan Capaian Daerah Sesuai Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka (Jukran Kwarnas) Nomor 03 Tahun 2021, pembentukan struktur kepengurusan Saka Adhyasta Pemilu di tingkat provinsi mensyaratkan sekurang-kurangnya 30 persen Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah tersebut telah mengesahkan dan melantik Rintisan Saka.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Kordiv HP2H), Rusli Saraha, M.A.P., menegaskan komitmen daerah untuk mencapai ambang batas minimal tersebut. "Aturan menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi itu bisa bentuk Saka jika terdapat sekurang-kurangnya 30% dari Bawaslu kabupaten kota itu sudah terbentuk. Sedangkan fakta yang saat ini itu di Provinsi Maluku Utara baru Kabupaten Pulau Morotai yang sudah terbentuk. Kami berharap di tahun ini di antara bulan November dan Desember ini tindak lanjut pembentukan Saka Adhyasta itu sudah bisa dilakukan oleh teman-teman di Bawaslu kabupaten/kota," ujar Rusli Saraha,.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Drs. Screning Yosmar Dano, M.Si., menekankan perlunya percepatan pelantikan di minimal dua kabupaten/kota tambahan. "Sebagaimana aturan di dalam Jukran No. 03 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kwarnas itu sudah mengamanatkan bahwa minimal 30% dari wilayah kabupaten kota yang ada di provinsi itu yang sudah terbentuk Sakanya baru provinsi bisa membentuk... Kami butuh tambahan dua kabupaten/kota untuk memenuhi minimal 30% Saka sebagai basis," tegas Drs. Screning Yosmar Dano.
Berdasarkan rekapitulasi data monitoring per 12 Oktober 2026, Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai menjadi satu-satunya daerah yang telah mengukuhkan kepengurusan Saka Adhyasta Pemilu bersama Kwarcab setempat sejak Februari 2026. Sementara 8 daerah lainnya telah menandatangani MoU namun belum membentuk pengurus, serta Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu ditargetkan menyelesaikan penandatanganan MoU pada akhir November 2026. "Meskipun di dalam kegiatan tersebut kami Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai dilibatkan dalam seksi acara, tetapi secara teknis kami diberikan ruang dan kesempatan untuk memberikan pengarahan atau sosialisasi kepada adik-adik yang terlibat di dalam perkemahan bakti tersebut. Sekali lagi yang perlu dilakukan oleh teman-teman di kabupaten kota adalah memaksimalkan koordinasi dan juga hubungan dengan pemerintah daerah agar ada kegiatan atau agenda itu kita selalu dilibatkan," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai.
Humas Bawaslu Malut