Ikbal Ali Minta KPU Terbuka Dalam Data Pemilih
|
TERNATE-BAWASLU MALUT-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara Ikbal Ali, SP meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk terbuka dalam persoalan data pemilih kepada Bawaslu.
Menurutnya keterbukaan itu penting bagi sesama penyelenggara Pemilu, apalagi Bawaslu sesuai dengan kewenanganya dalam undang-undang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Selama ini katanya, Bawaslu hanya mendapatkan rekap dalam berita acara tapi bukan data lengkap by name dan by address.
Hal itu dikatakanya ketika menghadiri kegiatan rapat koordinasi persiapan pemutakhiran data pemilih pemilihan umum tahun 2024 di Hotel Muara Kota Ternate, Rabu (21/12/2022)
“Bawaslu sesuai dengan amanat undang-undang mempunyai tugas untuk mengawasi tetapi kami malah sulit untuk mendapatkan akses data,â€ujar mantan ketua Panwaslu Kabupaten Halmahera Barat tersebut.
Bagi Ikbal dengan adanya keterbukaan data tersebut memudahkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya permasalahan di lapangan dan juga memudahkan dalam menangani temuan dan aduan pelanggaran Pemilu.
“Dalam setiap aduan pelanggaran pemilu masuknya di Bawaslu, tentu menjadi sulit ketika kita tidak memiliki data yang valid dari KPU,â€ungkapnya.
Menanggapi hal itu anggota KPU Maluku Utara Reni S.A. Banjar menyampaikan, terkait permintaan data tersebut saat ini dilakukan dalam satu pintu yaitu KPU RI. Apabila Bawaslu menginginkan data tersebut maka diminta untuk bersurat kepada KPU RI.
Walaupun demikian jelas Reni, nanti apabila data tersebut diberikan oleh KPU RI, akan tetap ada data yang tidak bisa diberikan sepenuhnya. Hal itu dikarenkan KPU dibatasi dengan undang-undang perlindungan data pemilih yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
“Persoalan permintaan data tersebut di KPU dilakukan secara satu pintu yaitu di KPU RI, apabila Bawaslu menginginkan data tersebut silahkan bersurat ke KPU RI selain itu juga kita tidak bisa serta merta memberikan data tersebut secara utuh karena berkaitan dengan perlindungan data pribadi, dan itu diatur oleh undang-undang adminsitasi kependudukan,â€pungkasnya. (#)
Peliput : Dandi
Editor : Firdja