Anggota Bawaslu Provinsi Malut Jadi Narasumber pada Rakor KPU Malut “Problematika PAW DPRD”
|
SOFIFI – Rabu 19/08/2026 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas problematika dan mitigasi risiko proses Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota. Dalam kegiatan strategis tersebut, Anggota Bawaslu Maluku Utara (Malut) diundang secara khusus untuk berpartisipasi sebagai narasumber guna membedah tema “Problematik Penggantian antarwaktu (PAW) dan mitigasi resiko proses Penggantian antarwaktu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”.
Berdasarkan surat undangan nomor 50 /HK.01.2-SD/82/2/2026 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting, rakor ini diselenggarakan secara daring melalui pertemuan virtual (Zoom Meeting) mulai pukul 10.00 WIT.Tujuan utama dari pelaksanaan rakor ini adalah untuk mengumpulkan masukan, gagasan, serta rekomendasi rumusan kebijakan yang nantinya akan diserahkan kepada pembuat undang-undang dan pembuat Peraturan KPU (PKPU) RI terkait masalah PAW legislatif daerah.
Selain melibatkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, KPU Malut juga mengundang berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) pemilu lainnya, meliputi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi Maluku Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, hingga perwakilan partai politik.Melalui sinergi lintas lembaga ini, diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan yang kuat guna meminimalkan risiko hukum serta kendala teknis dalam proses pergantian antarwaktu anggota dewan di wilayah Maluku Utara.
Adapun materi pemaparan mengenai "Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD: Kerangka hukum, problem empiris, dan mitigasi risiko" oleh Adrian Yoro Naleng sebagai narasumber, selain mengundang keterlibatan unsur stakeholders seperti KPU Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi Maluku Utara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, dan Partai Politik dalam rakor tersebut.
Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD kerap kali menghadapi berbagai tantangan administratif, hukum, hingga politik di lapangan. Untuk mengantisipasi hambatan tersebut, penyusunan mitigasi risiko dinilai sangat krusial guna memastikan pengisian kursi kosong dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan akuntabel.Adrian Yoro Naleng, memaparkan bahwa proses PAW pada dasarnya mempertemukan empat sumber legitimasi yang harus dijaga keseimbangannya. Keempat sumber tersebut meliputi mandat pemilih berdasarkan suara terbanyak, otoritas partai politik sebagai peserta pemilu, kepatuhan terhadap proses hukum yang adil (due process), serta pemeliharaan kontinuitas fungsi lembaga DPRD.
Oleh sebab itu, ia menekankan prinsip kerja PAW harus dipegang teguh secara seimbang. "Prinsip kerjanya adalah cepat, tetapi tidak mekanis; sah secara formal dan adil secara substantif," jelas Adrian pada pemaparannya lebih lanjut, regulasi PAW saat ini bersandar pada tiga instrumen hukum utama dengan fungsi yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Putusan Mahkamah Konstitusi terkait tafsir konstitusional recall, serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 mengenai prosedur administratif. Adrian menegaskan pentingnya memahami hierarki ini karena PKPU hanya bertugas mengoperasionalkan undang-undang, bukan untuk mengadili sengketa internal yang terjadi di dalam partai politik.
Dalam praktiknya, hambatan proses PAW sering kali berulang pada tiga arena utama:
1. Arena Partai Politik: Ditandai dengan isu pemberhentian sepihak anggota untuk membungkam perbedaan pendapat (dissent), pengusulan oleh organ partai yang tidak berwenang, hingga diabaikannya hak pembelaan diri anggota.
2. Arena Administratif: Berupa penahanan surat usulan oleh pimpinan DPRD, intervensi kepala daerah, hingga lemahnya pelacakan dokumen dan tenggat waktu.
3. Arena KPU dan Calon: Seperti pengusulan calon yang melompati urutan perolehan suara sah berikutnya, mundurnya calon pengganti akibat adanya tekanan, hingga ketidakmutakhiran data syarat calon.
Berbagai hambatan ini berisiko menimbulkan dampak buruk berupa kekosongan kursi legislatif yang berlarut-larut, melemahnya fungsi representasi daerah pemilihan (dapil), serta terganggunya legitimasi keputusan-keputusan yang diambil oleh DPRD.
Sebagai solusi taktis, Adrian menawarkan protokol mitigasi ketat yang diberi nama "Tahan Proses Ketika Kepastian Belum Ada". Protokol ini mewajibkan penyelenggara pemilu untuk melakukan lima langkah pengendalian hukum sebelum memfinalisasi PAW, yaitu legal due diligence dokumen usulan, pengiriman notifikasi serentak kepada seluruh pihak terkait, pemisahan proses pemeriksaan berkas, verifikasi ketat status sengketa hukum di pengadilan, hingga penerbitan legal clearance komprehensif sebelum pelaksanaan pelantikan.
"Jangan pernah meneruskan proses PAW hanya karena dokumen administrasinya terlihat lengkap secara fisik. Kita harus memastikan bahwa dasar pemberhentiannya sah, proses internal partainya adil, status sengketa hukumnya pasti, dan calon pengganti yang ditunjuk adalah figur yang benar," tegas Adrian.
Humas Bawaslu Malut