Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malut Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Staf, Kasek Tekankan Dukungan Terhadap IKU Pimpinan

Rapat Daring

Penandatanganan IKU

Ternate – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan agenda penandatanganan Perjanjian Kinerja Kesekretariatan di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada Kamis (20/8/2026) mulai pukul 10.00 WIT. Kegiatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kinerja serta membangun komitmen Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas kelembagaan.

Penandatanganan perjanjian kinerja individu ini melibatkan seluruh jajaran struktural sekretariat, mulai dari Kepala Bagian Administrasi M. Sofyan, S.STP., Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Drs. John Abdullah Buluran, M.Si., seluruh Subkoordinator di lingkungan sekretariat, hingga staf pelaksana teknis. Agenda strategis ini disaksikan secara daring oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Hadir pula mendampingi jalannya kegiatan, Koordinator Divisi (Koordiv) SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Suleman Patras, S.Sos., serta Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Rusly Saraha, S.E., M.AP.

Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Drs. Screning Yosmar Dano, M.Si., dalam sambutannya menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja individu ini merupakan bentuk komitmen konkret serta supporting system utama staf kesekretariatan dalam mendukung Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah disepakati oleh unsur pimpinan. Ia mengingatkan bahwa pimpinan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak akan dapat berjalan optimal tanpa adanya dukungan penuh dari para staf Sekretariat.

"Apa yang ditandatangani hari ini merupakan penjabaran dari kerangka hukum yang lebih tinggi, di mana IKU pimpinan dijabarkan ke dalam indikator kinerja masing-masing individu staf agar setiap tugas dan fungsi dapat terukur pencapaiannya," jelas Screning.

Screning memaparkan bahwa penyusunan komitmen ini merujuk pada regulasi Kementerian PAN-RB, Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu, Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025, serta Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja. Ia juga mengingatkan jajarannya mengenai tantangan rentang geografis Maluku Utara yang sebagai wilayah kepulauan sehingga menuntut kesiapan SDM, anggaran, dan sarana prasarana yang mumpuni dalam melakukan supervisi ke daerah.

Secara khusus, Kepala Sekretariat (Kasek) menginstruksikan para Subkoordinator untuk segera membuat pemetaan masalah serta penanganan (treatment) terhadap sepuluh kabupaten/kota di Maluku Utara. Ia juga menghimbau agar para Kasek atau Koordinator Sekretariat (Koordsek) tingkat Kabupaten/Kota dapat segera mempedomani dan menggelar agenda penandatanganan serupa dalam waktu dekat.

Koordiv Pencegahan, Rusly Saraha, turut mengajak seluruh staf untuk bersikap optimis dan saling berkolaborasi guna mengaktualisasikan perjanjian kinerja tersebut sebagai bentuk akuntabilitas. Rusly mengingatkan agar setiap aparatur menjauhi sikap sombong atas jabatan yang diemaban yang bersifat sementara, serta selalu membuka ruang diskusi antarsesama rekan kerja.

Senada dengan hal itu, Koordiv SDM Suleman Patras menambahkan bahwa indikator kinerja individu ini menjadi dasar penilaian kontribusi staf terhadap lembaga. Penilaian ini nantinya akan menjadi aspek penting di dalam sistem manajemen talenta kepegawaian demi kemajuan demokrasi di Maluku Utara.

HumasBawasluMalut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle