Bawaslu Maluku Utara Petakan Problematika Hukum Guna Mitigasi Sengketa Pemilihan
|
TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menggelar rapat Konsolidasi Demokrasi bertajuk "Mitigasi Demokrasi: Deteksi Dini Memetakan Problematika Hukum Pemilu dan Pemilihan" pada Rabu (25/02/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan hukum dan perbedaan tafsir norma guna mencegah kendala dalam pelaksanaan tahapan demokrasi.Urgensi Mitigasi Norma Hukum
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Dr. Adrian Yoro Naleng, selaku pemantik diskusi menekankan bahwa mitigasi hukum harus dilakukan sejak dini, terutama dalam memahami norma-norma pemilihan. Menurutnya, problematika sering kali muncul akibat adanya kekosongan hukum, konflik antaraturan, hingga perbedaan tafsir yang dapat mengganggu jalannya pemilu.
Identifikasi Masalah di Lapangan Narasumber utama, Diana Ariyanti dari Bawaslu Jawa Tengah, memaparkan sejumlah problematika hukum yang sering ditemukan dalam tahapan pemilu. Beberapa poin krusial yang disoroti meliputi ketidakpatuhan KPU terhadap rekomendasi Bawaslu, permasalahan keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), hingga isu persyaratan calon bagi mantan terpidana."Selain itu, potensi pelanggaran pada tahap pemungutan suara seperti pemilih ganda, surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS, hingga politik uang tetap menjadi fokus utama pengawasan," ungkap Diana dalam paparannya. Ia juga mengingatkan adanya larangan bagi kepala daerah petahana untuk melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.Peran Pemilih Muda dan Strategi Pengawasan
Dalam diskusi tersebut terungkap bahwa profil pemilih saat ini didominasi oleh Generasi Z dan Milenial. Di Jawa Tengah, persentase pemilih muda mencapai 53 persen, yang menunjukkan pengaruh besar kelompok ini terhadap hasil pemilihan.Untuk menghadapi tantangan tersebut, Bawaslu telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya:Penyusunan Roadmap: Memetakan kerawanan pada tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.Standarisasi Dokumen: Perumusan tata kelola dokumen pengawasan yang berjenjang melalui penggunaan template Formulir Model A.Advokasi Hukum: Memberikan pendampingan hukum dan bantuan advokasi dalam setiap tahapan.Kegiatan yang dipandu oleh Rais Kahar selaku moderator ini diikuti secara hibrida oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Maluku Utara, akademisi, media, serta perwakilan mahasiswa dari berbagai organisasi. Penutup diskusi mengutip pernyataan Naomi Klein bahwa demokrasi bukan sekadar hak untuk memilih, melainkan hak untuk hidup secara bermartabat.
#HumasBawasluMalut