Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Maluku Utara Perkuat Strategi Pencegahan Politik Uang: Soroti Transformasi Digital dan Celah Regulasi

Flyer KonsolidasiDemokrasi

TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Konsolidasi Demokrasi dengan tema "Evaluasi dan Strategi Pencegahan Politik Uang pada Pemilu dan Pilkada Tahun 2024/2026". Pertemuan ini menyoroti pergeseran modus operandi politik uang serta urgensi pembenahan regulasi untuk menjaga integritas demokrasi.

Ketua Bawaslu Maluku Utara yang diwakili oleh Dr. Adrian Yoronaleng dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus memposisikan diri sebagai "pekerja demokrasi". Menurutnya, demokrasi adalah kesadaran bernegara yang harus dipupuk secara berkelanjutan, bukan sekadar peristiwa lima tahunan. Ia juga memperingatkan adanya transformasi politik uang dari transaksi tunai menjadi digital (e-money).

"Diperlukan evaluasi metode pengawasan konvensional menuju model baru yang memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dan Big Data untuk mendeteksi transaksi cashless," ujar Adrian dalam forum yang dihadiri oleh akademisi, media, dan perwakilan organisasi mahasiswa tersebut.

Dalam paparan utama, Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Dr. Saiful Jihad, mengungkapkan bahwa politik uang kini menghadapi tantangan penyimpangan budaya. Ia menyebut adanya fenomena "budaya proposal" di mana masyarakat proaktif meminta sumbangan kepada calon demi kepentingan jangka pendek. Selain itu, masih banyak masyarakat yang menyamakan politik uang dengan sedekah.

Saiful juga menggarisbawahi celah hukum yang sering dimanfaatkan pelaku untuk menghindar dari jeratan pidana. Salah satu poin krusial adalah ketiadaan aturan In Absentia dalam pidana Pilkada, yang menyebabkan kasus bisa kedaluwarsa jika terlapor melarikan diri selama 14 hari.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha, menambahkan bahwa politik uang merusak martabat administrasi dan memicu praktik korupsi karena pejabat terpilih cenderung mencari pengembalian modal atas biaya politik yang tinggi.

Sebagai langkah konkret, rapat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya:

  • Mendorong harmonisasi antara UU Pemilu dan UU Pemilihan (Pilkada) untuk menutup celah hukum terkait politik uang.
  • Negara perlu mendukung anggaran pendidikan politik secara rutin dan berkelanjutan, tidak hanya saat tahapan pemilu.
  • Modernisasi pengawasan dengan mengadopsi teknologi digital untuk memantau pergerakan politik uang yang kini bersifat tidak kasat mata (invisible).
  • Mendorong pembentukan "Desa Anti Politik Uang" melalui penguatan landasan hukum lokal seperti Peraturan Desa (Perdes).

Kegiatan ini dipandu oleh Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, selaku moderator dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara.

#HumasBawasluMalut

Tag
#KonsolidasiDemokrasiMalut
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle