Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Maluku Utara Konsolidasikan Kelembagaan dan Penguatan Kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota

Rapat Daring

Daring Konsolidasi Kelembagaan dengan Bawaslu Kabupaten/Kota

TERNATE, 13 Agustus 2026 – Bawaslu Provinsi Maluku Utara melaksanakan rapat konsolidasi kelembagaan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Maluku Utara, Kamis (13/8/2026). Kegiatan ini menindaklanjuti penandatanganan Indikator Kinerja Utama (IKU) sekaligus memperkuat koordinasi pelaksanaan program, pengelolaan data, serta pelaporan kinerja jajaran pengawas pemilu.

Rapat tersebut dihadiri unsur pimpinan dan sekretariat Bawaslu dari 10 Kabupaten/Kota, yakni Halmahera Timur, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Ternate, Pulau Taliabu, Pulau Morotai, Kepulauan Sula, Halmahera Tengah, Tidore Kepulauan, dan Halmahera Barat.

Dalam rapat, Bawaslu Provinsi Maluku Utara menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan IKU dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi. E-monev IKU akan dirilis setiap hari sebagai instrumen pemantauan perkembangan kinerja masing-masing jajaran.

Selain IKU, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diminta memperbaiki dan meningkatkan kualitas laporan kinerja yang disusun setiap bulan. Pengisian formulir pencegahan juga menjadi perhatian karena data tersebut menjadi bagian penting dalam dokumentasi dan evaluasi pelaksanaan tugas pengawasan. Evaluasi pengisian formulir pencegahan akan dilakukan setiap bulan.

Untuk menjaga konsistensi koordinasi, Bawaslu Provinsi Maluku Utara akan melaksanakan rapat mingguan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dan operator. Forum tersebut menjadi ruang untuk memantau perkembangan pekerjaan, menyelesaikan kendala penginputan data, serta memastikan setiap target kinerja dapat dipenuhi.

Dalam aspek hukum dan sengketa, seluruh Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa atau jajaran yang membidangi hukum di Kabupaten/Kota diminta mengirimkan data IKU serta kegiatan yang telah dilaksanakan paling lambat Rabu, 19 Agustus 2026. Data tersebut akan menjadi bagian dari konsolidasi kinerja bidang hukum dan sengketa.

Jajaran yang membidangi hukum dan sengketa juga diminta menyiapkan data terkait sengketa pada Pemilu dan Pemilihan serta seluruh produk hukum. Data tersebut akan dikoordinasikan pada 20 Agustus 2026 untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam sistem big data yang sedang dipersiapkan Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Rapat juga membahas persiapan program Bawaslu Membelajarkan. Bawaslu Kabupaten/Kota diminta mempersiapkan kebutuhan produksi dan pelaksanaan kegiatan secara matang. Setiap kendala atau hal yang belum jelas dapat segera dikomunikasikan dengan Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

Pada sesi berikutnya, Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kesempatan menyampaikan perkembangan kegiatan yang telah dilaksanakan, khususnya berkaitan dengan data pada bidang Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (PP) serta Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PS), termasuk kesiapan pelaksanaan Bawaslu Membelajarkan.

Selain itu, jajaran Kabupaten/Kota diminta menyusun dan memperbarui catatan data yang berkaitan dengan PP, PS, PHP, dan PHPU. Konsolidasi data tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh informasi terdokumentasi secara sistematis dan dapat digunakan sebagai bahan analisis serta evaluasi kelembagaan.

Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Provinsi Maluku Utara mendorong seluruh jajaran Kabupaten/Kota untuk memperkuat koordinasi, disiplin pelaporan, ketepatan pengelolaan data, serta konsistensi pelaksanaan IKU sebagai bagian dari peningkatan kinerja kelembagaan.

Humas Bawaslu Malut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle