Lompat ke isi utama

Berita

Sumitro Tegaskan Aturan Kampanye: Tidak Ada Uang Tunai untuk Transportasi dan Bahan Kampanye

Sumitro Tegaskan Aturan Kampanye: Tidak Ada Uang Tunai untuk Transportasi dan Bahan Kampanye
Ternate-Bawaslu Malut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menekankan pentingnya mematuhi aturan kampanye terkait biaya transportasi, makan, minum, dan bahan kampanye dalam Pilgub 2024. Dalam rapat koordinasi pengawasan kampanye yang digelar di Kantor Bawaslu Malut, Selasa (01/10/2024), Anggota Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhamadia, menegaskan bahwa pemberian uang tunai untuk hal-hal tersebut tidak diperbolehkan sesuai dengan Pasal 66 ayat (6) PKPU 13 Tahun 2024. “Pemberian biaya transportasi, makan, minum, dan bahan kampanye tidak boleh dalam bentuk uang tunai. Ini sudah diatur dengan jelas dalam PKPU 13 Tahun 2024 dan telah dikonsultasikan dengan Bawaslu RI. Hadiah atau hadiah quiz pun dibatasi maksimal satu juta rupiah, dan kala ada perlombaan harus memiliki juara, bukan diberikan kepada semua peserta,” ungkap Sumitro. Lebih lanjut, Sumitro menjelaskan bahwa penyediaan transportasi dan bahan kampanye juga memiliki batasan. “Transportasi hanya boleh disediakan dalam bentuk fasilitas penjemputan atau penggantian BBM, bukan uang tunai atau sembako. Bahan kampanye pun tidak boleh melebihi nilai seratus ribu rupiah,” tambahnya. Rapat tersebut dihadiri oleh LO (liaison officer) dari masing-masing bakal pasangan calon serta Kepala Sekretariat Bawaslu Malut, Irwan M Saleh, dan Kepala Bagian Pengawasan dan Hukum Bawaslu Malut. Di sisi lain, Anggota KPU Maluku Utara, Iwan Kader, turut memberikan penjelasan terkait izin tempat kampanye. “Izin tempat hanya diperlukan untuk rapat umum dan harus diajukan ke pemda. Untuk rapat terbatas, tidak memerlukan izin khusus. Selain itu, pembagian sembako sebagai pengganti makan minum atau transportasi juga tidak diperbolehkan,” jelasnya. Dengan adanya penegasan ini, Bawaslu dan KPU Maluku Utara berharap para calon dan tim sukses dapat menjalankan kampanye dengan mematuhi aturan yang berlaku. Peliput/Editor : Dandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle