Bawaslu Maluku Utara Gelar Konsolidasi Demokrasi Bersama DPD Gerindra, Bahas Putusan MK hingga Penataan Dapil
|
Ternate– Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar kunjungan silaturahmi kelembagaan dan audiensi bertajuk "Konsolidasi Demokrasi" ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara pada Selasa, 1 September 2026. Pertemuan ini dilakukan guna menyamakan persepsi terkait regulasi kepemiluan terbaru serta mematangkan persiapan menghadapi tahapan pemilu mendatang.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat DPD Gerindra Maluku Utara ini dihadiri oleh 28 orang peserta, yang terdiri dari 18 perwakilan DPD Gerindra dan 10 perwakilan dari jajaran Bawaslu Maluku Utara. Delegasi Bawaslu dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sumitro Muhamadia (Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi) Rusly Saraha (Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Partisipasi Masyarakat), Suleman Patras (Kordiv SDMO dan Diklat), Kepala Bagian dan Sukoord Pencegahan dan Hubungan Masyarakat (Jhon A.Buluran dan Bayu Arifian). Kehadiran jajaran Bawaslu disambut hangat oleh Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Syahril Thahir, bersama Sekretaris Sahril I. Marsaoly dan jajaran fungsionaris partai.
Dalam audiensi tersebut, Sumitro Muhamadia memaparkan sejumlah poin krusial dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang berimplikasi langsung terhadap partai politik peserta pemilu. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah Putusan MK terkait syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sumitro menekankan bahwa merujuk pada putusan MK terbaru, mekanisme penghitungan kuota perempuan wajib dibulatkan ke atas, bukan lagi dibulatkan ke bawah. Ia mengingatkan agar seluruh partai politik menaruh perhatian serius pada aturan ini demi menghindari sengketa hasil pemilu yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang sempat terjadi di daerah pemilihan Gorontalo pada Pemilu 2024 lalu. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Syahril Thahir, menyatakan bahwa Gerindra secara kelembagaan telah siap memenuhi persyaratan 30 % keterwakilan perempuan tersebut.
Poin krusial kedua yang dibahas adalah Putusan MK Nomor 135 terkait skema pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Putusan tersebut mengamanatkan penyelenggaraan pemilu daerah dilaksanakan dengan selisih waktu 2 tahun atau paling lambat 2 tahun 6 bulan pascapelantikan presiden dan anggota legislatif tingkat nasional. Bawaslu dan partai politik mendiskusikan opsi transisi pengisian kekosongan jabatan DPRD, yang memunculkan wacana "Pemilu Sela" atau opsi penunjukan pengisian jabatan yang dikembalikan penuh kepada mekanisme internal partai politik.
Selain itu, Bawaslu menggarisbawahi penguatan kewenangan lembaga pengawas. Sesuai putusan MK terbaru, rekomendasi atau putusan pleno Bawaslu mengenai sengketa atau pelanggaran administrasi kini bersifat final dan wajib ditindaklanjuti secara hukum oleh KPU, bukan lagi sekadar rekomendasi yang opsional. "Ke depan, hal ini justru sangat menguntungkan peserta pemilu karena memberikan kepastian hukum yang jelas tanpa ada lagi kondisi saling melempar tanggung jawab antara Bawaslu dan KPU," ujar Sumitro.
Sebagai penutup, Rusly Saraha mengimbau jajaran pengurus partai untuk mempersiapkan dokumen administrasi keanggotaan dan kepengurusan secara matang guna menghadapi proses verifikasi partai politik berkelanjutan yang diakses melalui sistem informasi partai politik (Sipol). Kunjungan ke DPD Gerindra ini merupakan rangkaian agenda safari "Konsolidasi Demokrasi" Bawaslu Maluku Utara di titik kedua, setelah sebelumnya digelar di kantor PKB Maluku Utara, nantinya akan dilanjutkan ke partai politik lainnya di wilayah Maluku Utara.
Humas Bawaslu Malut