Lompat ke isi utama

Berita

Suleman Imbau Calon Anggota DPRD dan DPD Terpilih Sampaikan Laporan LHKPN

Suleman Imbau Calon Anggota DPRD dan DPD Terpilih Sampaikan Laporan LHKPN
Ternate-Bawaslu Malut. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara kembali mengeluarkan imbauan kepada seluruh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Maluku Utara terpilih periode 2024-2029 untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam pernyataan resminya yang diterima oleh Humas Bawaslu, Anggota Bawaslu Maluku Utara, Suleman, menekankan penyampaian LHKPN adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pejabat publik terpilih sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap integritas dan pencegahan korupsi. "Setiap calon yang terpilih harus menyampaikan LHKPN untuk menunjukkan bahwa mereka memenuhi standar transparansi dan integritas yang tinggi. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa proses pemerintahan di daerah kita bersih dari praktik korupsi," ujar Suleman,  Senin (22/07/2024). LHKPN adalah laporan yang harus disampaikan oleh pejabat publik untuk mengungkapkan seluruh kekayaan dan aset yang dimiliki. Proses ini memungkinkan masyarakat untuk memantau dan memastikan bahwa pejabat publik tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau tindak pidana korupsi. Bawaslu Maluku Utara mengingatkan bahwa setiap pejabat publik terpilih diwajibkan untuk menyerahkan laporan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlambatan atau ketidaklengkapan dalam laporan dapat mempengaruhi penilaian integritas dan akuntabilitas dan juga berdampak pada tidak akan dicantumkan nama calon terpilih dan terancam tidak dilantik. "Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. LHKPN dilaporkan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan, apabila belum menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU Provinsi Maluku Utara, maka terancam tidak di lantik," tambah Suleman. Sebagimana diketahui, Bawaslu Provinsi Maluku Utara secara kelembagaan juga telah melayangkan imbauan tertulis perihal penyampaian laporan LHKPN bagi calon terpilih kepada Pimpinan Parpol di Maluku Utara dan calon DPD terpilih. "Sebagai langkah preventif, kita juga telah bersurat ke parpol dan calon DPD", pungkas mantan anggota KPU Kota Ternate dua periode ini. Peliput/Editor: Dandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle