Lompat ke isi utama

Berita

Kunker ke Bawaslu Haltim: Ikbal Minta Pemilih Tidak dikenal dalam Penyusunan DPS dapat Teridentifikasi dan Terpetakan Persebarannya

Kunker ke Bawaslu Haltim: Ikbal Minta Pemilih Tidak dikenal dalam Penyusunan DPS dapat Teridentifikasi dan Terpetakan Persebarannya
Haltim, Bawaslu Provinsi Maluku Utara – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Provinsi Maluku Utara Ikbal Ali memberikan arahan pada rapat internal dengan jajaran Bawaslu Kab. Haltim terkait evaluasi hasil pengawasan penyusunan DPS. Rapat internal tersebut bertempat di Kantor Bawaslu Kab. Haltim pada hari Rabu, 06/04/2023. Di hadapan Ketua, Anggota, Koorsek Bawaslu Kab. Haltim, serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Haltim, Ikbal menyampaikan bahwa tujuan utama dari kedatangannya kali ini merupakan respon atas hasil rilis sinkronisasi data pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Bawaslu RI, di mana Bawaslu Provinsi Malut termasuk ke dalam kategori daerah yang teridentifikasi memiliki elemen data pemilih tidak dikenal paling banyak ke 3 se-Indonesia.  Hal ini tentu saja harus mendapat perhatian khusus oleh jajaran pengawas pemilu mulai dari tingkat Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) s.d Bawaslu Provinsi Malut. “Berdasarkan data agregat yang disampaikan secara berjenjang mulai dari Panwaslu Kelurahan/Desa s.d Bawaslu Provinsi Malut, diketahui bahwa secara kuantitas Kab. Haltim juga terdapat elemen data pemilih tidak dikenal cukup banyak, sehingga penting bagi kita semua sebagai pengawas pemilu untuk menindaklanjuti data tersebut”, tegasnya. Pada penghujung rapat, Ikbal menegaskan kembali sekaligus meminta agar seluruh jajaran pengawas di Kab. Haltim agar dapat mengidentifikasikan dan memetakan persebaran dari pemilih yang tidak dikenal tersebut. Hal ini menjadi suatu hal yang penting karena status pemilih tersebut tidak jelas, apakah termasuk ke dalam TMS atau MS, sedangkan berdasarkan informasi dari teman-teman Panwaslu Kelurahan/Desa bahwa pemilih tidak dikenali artinya orang yang namanya terdapat dalam Form A-Daftar Pemilih, tetapi pada saat coklit orang tersebut tidak dapat ditemui serta tidak dikenal oleh warga setempat. Peliput : Herdandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle