Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Pleno PDPB Semester I, Bawaslu Malut Soroti Lonjakan Data dan Indikasi Pemilih Ganda

Rapat Pleno KPU Malut

Foto Bersama pasca Rapat Pleno DPTB Semester 1

HUMAS BAWASLU MALUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara melakukan pengawasan melekat secara langsung terhadap jalannya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara di Aula Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Sofifi, pada Senin (06/07/2026).

Pengawasan dipimpin langsung oleh Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Malut, Rusly Saraha, S.E., M.AP., bersama tim. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sekaligus menindaklanjuti temuan-temuan terkait data pemilih di tingkat kabupaten/kota.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Provinsi Maluku Utara secara resmi menetapkan total Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 melalui Keputusan KPU Malut Nomor 4 Tahun 2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi di 10 kabupaten/kota, 118 kecamatan, dan 1.185 desa/kelurahan, total jumlah pemilih tercatat sebanyak 1.012.578 jiwa, dengan rincian 529.226 pemilih laki-laki dan 483.352 pemilih perempuan.

Temuan Krusial Bawaslu Malut

Meski angka rekapitulasi telah disahkan, Bawaslu Maluku Utara memberikan sejumlah catatan kritis dan temuan penting dari hasil pengawasan berjenjang. Rusly Saraha menyampaikan empat poin krusial yang memerlukan atensi serta klarifikasi mendalam dari pihak KPU, antara lain:

  • Halmahera Selatan: Terdeteksi adanya lonjakan data pemilih yang cukup tajam dan signifikan.
  • Halmahera Tengah: Ditemukan tingginya jumlah data untuk kategori pemilih baru.
  • Pulau Taliabu: Ditemukan adanya sejumlah data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun masih terakomodasi.
  • Kota Ternate: Adanya indikasi kuat mengenai temuan data pemilih ganda atau tercatat ganda.

Respons KPU dan Tindak Lanjut

Merespons masukan dari Bawaslu serta adanya catatan perbedaan angka dari Disdukcapil Provinsi Maluku Utara, KPU Malut menjelaskan bahwa basis data yang mereka gunakan bersumber secara berjenjang dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

KPU Provinsi Maluku Utara secara terbuka menerima seluruh rekomendasi serta masukan dari Bawaslu. Komitmen dan temuan-temuan tersebut kemudian dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka. KPU menyatakan akan melakukan verifikasi kembali serta menindaklanjuti seluruh catatan pengawasan pada periode pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berikutnya.

Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Malut Mohtar Alting pada pukul 14.30 WIT tersebut resmi ditutup pada pukul 15.53 WIT, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara serta penyerahan salinan Keputusan KPU Malut Nomor 4 Tahun 2026 kepada para pihak terkait. Berdasarkan hasil pengawasan tim Bawaslu, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu selama proses pleno berlangsung (nihil).

HumasBawasluMalut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle