Kawal Hak pilih, Bawaslu Malut Buka Posko Pengaduan Keliling Di Empat Titik
|
Ternate-BAWASLU MALUT. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara membuka posko pengaduan keliling kawal hak pilih bagi masyarakat yang melakukan pengaduan pengaduan hak pilih pada Pemilu 2024. Posko keliling tersebut dibuka dari tanggal 3-4 Maret 2023 dan disebar di empat titik di Kota Ternate yang menjadi pusat keramaian yaitu di Pasar Bastiong, Jatiland Mall, Pasar Dufa-Dufa dan Pelabuhan Penyeberangan Mangga 2 Ternate.Â
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Malut Ikbal Ali mengatakan tujuan posko pengaduan keliling kawal hak pilih adalah untuk menjamin masyarakat yang telah mempunyai hak pilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Apalagi menurutnya tahapan Coklit menjadi salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan Pemilu ungkapnya di Kantor Bawaslu Malut, Minggu (05/03/2023).
Menurut Ikbal posko keliling itu dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun namanya tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan coklit.
"Hal ini merupakan bentuk pengawasan dari Bawaslu yang benar - benar turun langsung ke masyarakat untuk memastikan masyarakat yang mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024 terdata sebagai pemilih 2024" jelasnya.
Ikbal menyebut setelah dibuka selama dua hari terdapat pengaduan masyarakat yang masuk ke posko tersebut.
"Dengan adanya posko keliling kawal hak pilih kami sudah menerima pengaduan masyarakat yang namanya tidak tercantum sebagai pemilih" sambung Ikbal.
Ditambahkan Ikbal setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui Posko Kawal Hak Pilih atau yang diterima oleh Pengawas nantinya akan menjadi masukan dan tanggapan yang akan disampaikan ke KPU pada pemuktahiran data pemilih, termasuk saat ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) .
"Pada intinya setiap laporan yang masuk itu dipastikan akan ditindaklanjuti," jelasnya.
Disisi lain pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar kiranya tetap proaktif dalam memastikan data dirinya terdaftar atau belum sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Jika memang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih bisa menyampaikan laporan ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu terdekat. Syaratnya cukup membawa data diri sebagai syarat, misalnya KTP atau KK.
"Namun apabila terkendala jarak agar kiranya bisa juga bisa melaporkannya kepada PKD di wilayahnya masing-masing,†singkatnya.
Peliput : Herdandi
Editor : Firdja