Lompat ke isi utama

Berita

IKBAL AJAK 31 KEPALA DESA SE-KABUPATEN HALMAHERA BARAT AWASI PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 2024

IKBAL AJAK 31 KEPALA DESA SE-KABUPATEN HALMAHERA BARAT AWASI PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 2024
Halbar, Bawaslu Provinsi Maluku Utara – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Provinsi Maluku Utara Ikbal Ali menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Hotel D’hoek, Desa Hatecicara, Kecamatan Jailolo, Selasa 21/03/2023. Di hadapan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halbar, Ketua KPU Kabupaten Halbar, 31 Kepala Desa se-Kabupaten Halbar, 18 Ketua Partai Politik serta Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Halbar, Ikbal menyampaikan pentingnya menanamkan mindset atau paradigma pencegahan pelanggaran pemilu bagi setiap elemen masyarakat sebagai aktualisasi strategi pengawasan pemilu tahun 2024. “Sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan di level desa/kelurahan, Panwaslu kelurahan/desa bekerjasama dengan kepala desa memiliki peranan penting dalam mencegah sekaligus mengidentifikasikan pelanggaran pemilu tahun 2024. Semua pihak dapat melakukan aktifitas langkah-langkah pencegahan secara kolektif dan kolegial seperti identifikasi kerawanan, pendidikan politik, sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif, MoU, dan sebagainya”, tegasnya. Dalam closing statmennya, Ikbal mengajak seluruh elemen masyarakat terutama 31 Kepala Desa se-Kabupaten Halbar untuk terlibat aktif dalam melaksanakan pengawasan pemilu tahun 2024 di wilayah tugasnya masing-masing. Maka dari itu, sebagai Langkah awal wujud kolaborasi yang harmonis antara stakeholder dengan Bawaslu Kabupaten Halbar, pada hari ini dilakukanlah perjanjian kerjasama (MoU) untuk memastikan pelaksanaan pemilu di 31 desa se-Kabupaten Halbar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan amanat perundang-undangan. Peliput/Editor : Herdandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle