Entri meeting Evaluasi AKIP Bawaslu Provinsi Maluku Utara tahun 2026.
|
TERNATE – Senin 31 Agustus 2026 bertempat di ruang Rapat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar rapat entri meeting evaluasi AKIP Bawaslu Provinsi Maluku Utara tahun 2026 dengan Inspektorat Wilayah II (dua) Bawaslu RI. Bawaslu Malut menargetkan raihan nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di atas angka 70 pada tahun 2026. Langkah strategis ini diupayakan guna mengembalikan predikat kinerja ke tingkat yang lebih optimal setelah sempat mengalami penurunan pada periode evaluasi sebelumnya.
Evaluasi kinerja tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi SAKIP.
Hadir secara langsung dalam entri meeting tersebut Irwil Dua bapak Drs. Irwan M.Saleh, ME, selaku Pengendali Mutu, Noerol Fitriani (Pengendali Teknis) dan Gifari Widi Kurniawan selaku Ketua Tim, dan dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara hadir juga Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Ibu Hj Masita Nawawi Gani, SH, di dampingi tiga Anggota Bawaslu Malut yakni bapak Sumitro Muhammadia, bapak Suleman Patras dan bapak Rusly Saraha serta Kepala Sekretatiat bapak Drs. Screning Yosmar Dano, M.Si, dan jajaran sekretariat Bawaslu Malut.
Dalam paparannya, Tim Evaluator menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Bawaslu Maluku Utara berhasil meraih nilai AKIP dengan predikat "B" (berada pada rentang nilai 70 hingga 79,99). Namun, pada evaluasi tahun 2025, nilai tersebut turun menjadi 68, sekian dengan predikat "Baik". Penurunan aspek administratif ini disebabkan oleh padatnya fokus kerja jajaran pengawas yang tercurah pada pelaksanaan tahapan Pemilu.
Adapun komponen penilaian utama AKIP yang dievaluasi mencakup aspek Perencanaan Kinerja (bobot 30%), Pengukuran Kinerja (bobot 30%), Pelaporan Kinerja (bobot 20%), dan Evaluasi Internal (bobot 20%).
Evaluator menyoroti bahwa salah satu kelemahan utama Bawaslu Maluku Utara terletak pada rendahnya pembuktian dokumen evaluasi internal (evidence) pada program kerja yang telah selesai dilaksanakan, seperti program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dan kegiatan penguatan kelembagaan. Program seringkali direncanakan dan dijalankan dengan baik, namun tidak ditindaklanjuti dengan rapat evaluasi berkala yang didukung oleh bukti fisik berupa daftar hadir, notulensi rapat, dan dokumentasi foto.
Merespons temuan tersebut, Ketua Bawaslu Maluku Utara meminta jajaran kesekretariatan menidaklanjuti temuan tersebut dan meningkatkan frekuensi rapat koordinasi pemantauan laporan kinerja secara rutin setiap dua hingga tiga bulan sekali. Langkah ini dinilai krusial karena pelaporan kinerja per divisi berkontribusi langsung terhadap nilai AKIP instansi, Indikator Kinerja Utama (IKU) pimpinan, serta Indikator Kinerja Individu (IKI) bagi staf.
Humas Bawaslu Malut