Bawaslu Malut Temukan Dua Permasalahan Uji Petik Pencoklitan
|
Ternate-BAWASLU MALUT. Bawaslu Maluku Utara lakukan pengawasan melekat (Waskat)Â dengan melakukan uji petik pada pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih selama tiga pekan tiga hari (20 Februari - 14 Maret 2023). Hasilnya, Bawaslu Malut temukan dua permasalahan yaitu adanya pemilih yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker dan adanya pemilih yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker.Â
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Maluku Utara Ikbal Ali di Kantor Bawaslu Maluku Utara, Kamis (16/03/2024).
“Bawaslu melakukan uji petik terhadap pencoklitan oleh jajaran pengawas di Kecamatan dan Kelurahan/Desa terhadap 3781 TPS dari 4176 jumlah TPS yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara†kata Ikbal.
Berdasarkan data yang diterima terdapat pemilih yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 65 Kepala Keluarga (KK) yang terdapat di Kota Ternate 21 KK, Kota Tidore Kepulauan 34 KK, Pulau Morotai 4 KK, Kep. Sula 1 KK dan Pulau Taliabu 5 KK sedangkan pemilih yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker sebanyak 25 KK yang terdapat di Kota Tidore Kepulauan 22 KK dan Halmahera Tengah 3 KK. Total Kepala keluarga yang dilakukan uji petik sejumlah 188.743 KK dari 274.089 KK atau 68,86% dari total keseluruhan.
Ikbal menyebut uji petik tersebut merupakan langkah baru yang dilakukan oleh Bawaslu, sebab, jumlah Pengawas Kelurahan Desa (PKD) tidak berimbang dengan jumlah Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) KPU.Â
Menurutnya hal itu bertujuan untuk memastikan kecermatan dan keakuratan Pantarlih berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan juga memastikan setiap pemilih yang sudah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dalam form model A daftar pemilih.
Berdasarkan uji petik hasil pengawasan pelaksanaan Coklit dalam Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Malut menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Hasil uji petik tersebut wajib dimasukan kedalam Form A Pengawasan dan perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten/kota kepada KPU†sambungnya menutup.
Peliput/Editor : Herdandi