Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malut Minta Panwascam & PKD Petakan Potensi Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Malut Minta Panwascam & PKD Petakan Potensi Dugaan Pelanggaran Kampanye
Subaim-Bawaslu Malut. Bawaslu Maluku Utara meminta kepada jajaran pengawas kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) memetakan dan mengidentifikasi potensi dugaan pelanggaran kampanye “Setelah melakukan identifikasi maka segera dilakukan langkah-langkah pencegahan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa antara peserta” kata Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani ketika membuka acara rapat koordinasi pengawasan  tahapan kampanye bersama Panwascam dan PKD se-kabupaten Halmahera Timur yang juga dihadiri oleh, Anggota Bawaslu Provinsi Malut Adrian Yoro Naleng, dan Ketua, Anggota, Koordinator Sekretariat dan jajaran sekretariat Bawaslu Haltim, di Subaim, sabtu (18/11/2023) Kata Masita, berkaca dari rilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Maluku Utara berada pada posisi rawan tinggi salah satunya netralitas ASN, dan pelanggaran tertinggi itu terdapat di Haltim “Adanya rilis IKP ini kita tidak perlu berkecil hati dan jadikan ini sebagai tantangan kita bersama dalam menciptakan inovasi-inovasi pencegahan untuk meminimalisir potensi itu,” jelas Srikandi Bawaslu Malut itu. “Inovasi tersebut tidaklah harus berbentuk sosialisasi tatap muka dalam sebuah acara tetapi juga dapat melalui selebaran, pemasangan baliho, dan menggunakan sarana ibadah untuk memberikan edukasi tentang larangan kampanye,” tutur Masita Sementara itu Adrian Yoro Naleng ingatkan netralitas dan integritas Panwascam dan PKD dan khusus pada tahapan kampanye lebih aktif melakukan pengawasan di media sosial. “Karena kita tidak punya instrumen khusus dalam mengawasi media sosial maka teman-teman inilah yang harus aktif di media sosial memantau netralitas penyelenggara, ASN, dan TNI Polri,” tutupnya. (Humas) Peliput/Editor : Dandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle