Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malut Launching Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih 

Bawaslu Malut Launching Posko Pengaduan Kawal Hak Pilih 
Ternate-BAWASLU MALUT. Ketua Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara Masita Nawawi Gani meluncurkan posko pengaduan keliling kawal hak pilih. Posko keliling tersebut akan disebar ke beberapa titik di Kota Ternate yang menjadi pusat keramaian yaitu di Pasar Bastiong, Jatiland Mall, Pasar Dufa-Dufa dan Pelabuhan Penyeberangan Mangga 2 Ternate. Kata Masita, kehadiran posko pengaduan kawal hak pilih tersebut untuk mendorong adanya pemutakhiran data pemilih dan  penyusunan daftar pemilih yang akurat  dan valid. "Posko pengaduan ini merupakan bentuk pengawasan Bawaslu dalam pemutakhiran data pemilih dan  penyusunan daftar pemilih "jelas Masita, ketika launching posko pengaduan keliling kawal hak pilih yang kegiatanya bersamaan dengan apel patroli pengawasan di Kantor Bawaslu Malut, Jum’at (03/03/2023). Selain itu juga imbuhnya, kehadiran posko pengaduan keliling kawal hak pilih menjadi bagian dari upaya Bawaslu Malut untuk memberikan pelayanan kepada pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar pada Model A  daftar pemilih atau  belum  di Coklit oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) . Ia juga mengatakan dengan adanya posko pengaduan ini diharapkan dapat mencegah adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar pada Model A daftar pemilih. Sebab, hal itu berpotensi menggunakan hak suaranya pada saat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.   "Adanya pemilih TMS ini dapat berpotensi menggunakan hak suara dalam pemilu, dan itu yang kita wanti-wanti” ucapnya. Melalui pengawasan ini, kata Masita, Bawaslu Malut dapat memetakan data terkait pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, sudah beralih status kependudukan, serta belum cukup umur atau belum menikah dan pemilih yang tidak jelas keberadaanya atau pemilih fiktif. “Dengan adanya posko ini kita dapat memetakan data terkait pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, sudah beralih status kependudukan, serta belum cukup umur” sambungnya menutup. Peliput : Herdandi Editor : Firdja
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle