Bawaslu Malut Keluarkan Imbauan Larangan Dalam Kampanye
|
 Ternate - Bawaslu Malut. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengeluarkan surat imbauan terkait larangan dalam kampanye Pilkada Serentak 2024. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Surat bernomor 266/PM.00.01/K.MU/10/2024 yang diterbitkan pada 02 Oktober 2024 tersebut memuat berbagai peraturan yang harus dipatuhi oleh para peserta pemilihan dalam rangka pencegahan pelanggaran kampanye.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Maluku Utara mengingatkan dalam kampanye hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu partai politik peserta pemilu, pasangan calon, tim kampanye, dan relawan yang telah terdaftar. “Kampanye dilarang melibatkan pejabat BUMN, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, serta kepala desa dan perangkat desa. Selain itu, pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye juga sangat dilarang,†tegas Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani.
Selain mengatur pelaksanaan kampanye, Bawaslu Maluku Utara juga menekankan dalam kegiatan kampanye tidak boleh memuat materi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Misalnya, tidak boleh menghina suku, agama, ras, dan golongan tertentu, serta tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan dalam bentuk apa pun. “Kampanye harus berlangsung secara damai dan tertib, tanpa menghasut atau memfitnah pihak lain,†tambah Masita.
Terkait penggunaan fasilitas negara, Bawaslu memperingatkan agar pejabat yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada, baik gubernur maupun bupati/walikota, tidak menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye. “Pejabat negara yang mencalonkan kembali diharuskan mematuhi ketentuan ini guna menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada,†ujar wanita kelahiran Ambon itu.
Masita berharap agar seluruh pasangan calon beserta tim kampanye dapat mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan guna mewujudkan Pilkada Serentak yang aman, tertib, dan damai. Surat imbauan ini juga mencakup daftar LO (Liaison Officer) dari empat pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Maluku Utara 2024.
Peliput/Editor : Dandi