Bawaslu Malut Keluarkan Imbauan ke KPU Terkait Pergantian Calon Gubernur Pasca Wafatnya Benny Laos
|
Ternate – Bawaslu Malut. Bawaslu Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat imbauan terkait pengajuan pengganti Calon Gubernur Maluku Utara setelah wafatnya Benny Laos, calon gubernur nomor urut 4. Dalam surat nomor 279.3/PM.00.01/K.MU/10/2024 tertanggal 14/10/2024, Bawaslu menekankan pentingnya penyesuaian sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memastikan proses pergantian berjalan sesuai ketentuan.
Seperti diketahui salah satu calon gubernur Maluku Utara Benny Laos berhalangan tetap atau meninggal akibat kecelakaan speedboat pada 12 Oktober 2024 di Desa Bobong, Kabupaten Taliabu. "Kami memberikan waktu kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon pengganti paling lambat tanggal 19 Oktober 2024, pukul 17:20 WIT," jelas Masita. Ini mengacu pada Pasal 54 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang prosedur pergantian calon gubernur yang berhalangan tetap.
Lebih lanjut, Masita juga meminta agar pengajuan pengganti calon gubernur dilakukan dengan memperhatikan surat kematian resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Hal ini untuk memastikan keabsahan waktu wafatnya Benny Laos, sehingga penghitungan rentang waktu pengajuan calon pengganti dilakukan dengan tepat. "Validitas waktu sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses pemilihan," tambah Masita.
Bawaslu juga mengingatkan agar partai politik yang mengusung Benny Laos segera mempersiapkan calon pengganti, mengingat tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan. "Pergantian calon harus dilakukan dalam waktu tujuh hari setelah wafatnya calon, sehingga partai politik harus segera mengajukan nama calon pengganti sebelum batas waktu yang telah ditetapkan," tegas Masita dalam imbauannya.
Surat imbauan ini menjadi langkah Bawaslu Maluku Utara untuk memastikan proses pemilihan gubernur tetap berjalan lancar, meskipun terjadi situasi yang tidak terduga seperti wafatnya salah satu calon gubernur.
Peliput/Editor : Dandi