Bawaslu Malut Imbau Pejabat Kepala Daerah Mundur Sebelum Mencalonkan Diri.
|
Ternate-Bawaslu Malut. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara mengeluarkan imbauan penting menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan hari ini, Bawaslu Maluku Utara meminta kepada seluruh pejabat kepala daerah yang berencana mencalonkan diri dalam pilkada mendatang untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, menegaskan bahwa imbauan ini sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ/ Tentang Pengunduran Diri Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati/Pejabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 untuk mengajukan pengunduran diri paling lambat tanggal 18 juli 2024. Lebih lanjut Ia mengatakan apabila PJ Kepala daerah tidak mengundurkan diri sesuai batas waktu yang ditentukan namun tetap mengikuti pilkada mereka akan diberhentikan.
"Kami minta kepada Pejabat kepala daerah yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan kesetaraan kompetisi," ujar Masita dalam keteranganya melalui sambungan Telphone, Kamis (18/07).
Imbauan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk menjaga integritas proses pemilihan dan mencegah potensi konflik kepentingan. Bawaslu juga mengingatkan agar semua pihak mematuhi peraturan dan menjaga kualitas demokrasi dalam pilkada.
Masita juga mengungkapkan bahwa batas waktu pengunduran diri bagi pejabat kepala daerah yang akan mencalonkan diri adalah hingga tanggal 18 Juli 2024 atau selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pejabat yang tidak memenuhi ketentuan ini berisiko menghadapi sanksi administratif dan pelanggaran hukum pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, Ia juga mengimbau kepada KPU Maluku Utara untuk memastikan ketaatan prosedur administrasi pengunduran diri tersebut. "KPU wajib memastikan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan telah diterima oleh Mendagri," tambah Masita menutup.
Peliput/Editor : Dandi