Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malut Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan  Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi

Bawaslu Malut Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan  Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi
Ternate-Bawaslu Malut. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara menghadiri undangan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Jumlah Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Periode 2024-2029 pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada hari Sabtu (15/06/2024) sore di Hotel Sahid Bella Ternate. Selain Anggota Bawaslu Rusly Saraha dan Sumitro Muhammadia turut hadir Forkopimda Maluku Utara dari unsur TNI, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah serta Perwakilan partai politik menyaksikan hasil rapat pleno terbuka ini.  Rusly yang ditemui setelah acara Rapat Pleno tersebut mengatakan bahwa Penetapan calon terpilih Anggota DPRD dan penetapan perolehan jumlah kursi yang dilakukan oleh KPU melalui Rapat pleno terbuka merupakan rangkaian akhir dari tahapan pemilu tahun 2024. “Kehadiran Bawaslu dalam hal ini menjadi penting karena ada kewajiban untuk memastikan seluruh proses maupun hasil dari pelaksanaan pemilu,”jelasnya. Senada dengan hal itu, Sumitro mengatakan setidaknya ada dua hal yang harus dipotret dari keputusan KPU tersebut yaitu secara substansi memastikan angka perolehan suara peserta pemilu sesuai dengan hasil rekapitulasi, dan secara administrasi harus terpenuhi baik proses penetapan maupun hasil yang diputuskan.  “Walaupun sangat kecil kemungkinan ada perubahan angka suara dan nama-nama yang terpilih hasil pleno rekapitulasi tingkat Provinsi, Bawaslu tetap berkewajiban mengawasi tahapan (pleno) ini,” kata Sumitro Sebelumnya, Ketua KPU Mohtar Alting mengatakan pelaksanaan pleno ini dilakukan sejak adanya keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Juni 2024 tentang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  DPRD Maluku Utara. Diketahui hasil PHPU tersebut tidak mengubah hasil rekapitulasi tingkat provinsi baik perolehan surat suara maupun nama-nama caleg DPRD Provinsi terpilih. “Saat ini kita telah memasuki tahapan Pemilu yang kesepuluh yaitu Penetapan Perolehan Jumlah Kursi  dan juga penetapan nama-nama calon anggota terpilih sejak adanya putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi,”ungkap Mohtar. Peliput/Editor : Dandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle