Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malut Fokus Awasi Prosedur Coklit Data Pemilih.

Bawaslu Malut Fokus Awasi Prosedur Coklit Data Pemilih.
Tidore Kepulauan-Bawaslu Malut. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara memfokuskan pengawasan pada prosedur pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dikerjakan petugas pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. "Pantarlih (petugas pemutakhiran daftar pemilih) yang melaksanakan coklit. Di awal tahapan ini kami fokuskan ke pengawasan prosedur coklit,” kata Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku Utara Irwan M Saleh saat melakukan supervisi dan monitoring pengawasan pemutakhiran data pemilih Pilkada di Kota Tidore Kepulauan, Senin (24/6/2024). Proses Coklit (Pencocokkan dan Penelitian) oleh Pantarlih dilaksanakan dengan mendatangi pemilih secara langsung untuk mencocokkan daftar pemilih KPU Tidore Kepulauan hasil sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir Pemilu yang telah berlangsung kemarin, dengan e-KTP atau KK dan biodata pemilih atau IKD (Identitas Kependudukan Digital). “Kami telah mengerahkan seluruh jajaran Panwascam dan PKD untuk melakukan pengawasan secara langsung dan melekat terhadap proses penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran di semua Desa/Kelurahan,” kata Irwan Berdasarkan hal ini, Bawaslu mengajak seluruh masyarakat untuk bekerjasama memberikan data kependudukan yang diminta oleh Pantarlih untuk dicocokkan sekaligus memastikan bahwa semua warga yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Serentak 2024 terdaftar sebagai pemilih. Ia menambahkan strategi pengawasan Bawaslu Maluku Utara dalam pengawasan coklit, adalah dengan melakukan uji petik sebanyak sepuluh KK per hari hasil coklit dari petugas. Uji petik akan dimulai tanggal 29 Juni 2024 hingga 19 Juli 2024. "Untuk daftar pemilih yang berkualitas, tanpa banyak masalah. Kami selain pengawasan melekat juga lakukan uji petik," terangnya. Pengawasan melekat menurutnya adalah agar tahapan dilaksanakan sesuai peraturan. "Ini tujuannya untuk memastikan Pantarlih bekerja sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Sedangkan uji petik untuk memastikan bahwa semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih betul-betul sudah didatangi Pantarlih dan dicoklit. Serta masuk dalam daftar pemilih," tambahnya menutup. Peliput/Editor : Dandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle