Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malut Akan Registrasi Dugaan Pelanggaran Kampanye Relawan Torang Prabowo Gibran

Bawaslu Malut Akan Registrasi Dugaan Pelanggaran Kampanye Relawan Torang Prabowo Gibran
Ternate-Bawaslu Malut. Bawaslu Maluku Utara akan melakukan registrasi dan selanjutnya melakukan klarifikasi dari para pihak terhadap temuan dugaan pelanggaran yang bersumber dari hasil pengawasan dalam kampanye jalan sehat dan senam Relawan Torang Prabowo Gibran. “Kami telah memutuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Maluku Utara bahwa temuan dugaan pelanggaran tersebut diregistrasi dan selanjutnya dilakukan klarifikasi sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran” kata Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani usai rapat pleno, (06/02/2024) Selasa Malam. Sebagaimana diketahui dalam hasil pengawasan kampanye jalan sehat dan senam Relawan Torang Prabowo Gibran pada hari Minggu (04/02/2024) di Taman Landmark Ternate diduga melanggar Pasal 493 Jo. Pasal 280 ayat (2) Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 72 ayat (4) huruf k PKPU 10/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu dengan mengikutsertakan anak-anak dibawah umur. Hal itu terlihat dari foto dan video hasil pengawasan dan yang tersebar di media sosial. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Sumitro Muhammadia mengatakan apabila dalam dugaan pelanggaran telah terpenuhi unsur formil dan materil maka Bawaslu akan menindaklanjuti sebagai temuan dan memanggil para pihak untuk diklarifikasi. “Pemanggilan para pihak untuk diklarifikasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya Sumitro menegaskan upaya penindakan ini dilakukan sebagai wujud penegakan hukum pemilu karena berbagai langkah preventif telah dilakukan Bawaslu Provinsi Maluku Utara terutama dalam menyampaikan ketentuan terkait larangan kampanye kepada peserta pemilu. Peliput : Humas
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle