Bawaslu Awasi Perbaikan Kedua Dukungan Pemilih BMS 10 Balon DPD
|
Ternate-BAWASLU MALUT. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara melakukan pengawasan melekat pada tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Maluku Utara, khususnya pelaksanaan penyerahan dan penerimaan syarat dukungan pemilih perbaikan kedua berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu bagi sepuluh bakal calon anggota DPD oleh KPU Provinsi Maluku Utara yang belum memenuhi syarat (BMS) pada tanggal 10 dan 11 Maret 2023 bertempat di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara.
Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani mengatakan tujuan dari pengawasan tersebut adalah untuk memastikan ketaatan dan kecermatan KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Memastikan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan merupakan fokus utama kami dalam pengawasan terhadap KPU†kata Masita, Minggu (12/03/2023).
Ketaatan dan kecermatan itu diantaranya, Ketepatan waktu dalam penyerahan syarat dukungan pemilih, Persyaratan dukungan minimal pemilih telah sesuai dengan sebaran minimal dukungan pada tingkat Kabupaten/Kota, Sebaran dukungan paling sedikit mencakup 50% jumlah kabupaten/kota berdasarkan hasil Verifikasi Faktual Kesatu, Kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat dukungan pemilih yang diserahkan dan Tindak Lanjut KPU Provinsi Maluku Utara terhadap pemeriksaan Kelengkapan dan Keabsahan dokumen syarat dukungan pemilih yang diserahkan sebagaimana ketentuan dalam PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Pengawasan melekat berlangsung pada hari Jumat, 10 Maret 2023, terdapat 3 (tiga) bakal calon atas nama Natali Defita Pasimanjeku, Sahrani Somadayo dan Helmi Umar Muchsin yang melakukan penyerahan syarat dukungan pemilih. Kemudian pada hari Sabtu, 11 Maret 2023 terdapat 7 (Tujuh) bakal calon anggota DPD, diantaranya Hasby Yusuf, Sudjud Siradjudin, Privco Sebastian Bitjoli, Sarka Eladjouw, Sallu Ajam, Sugeng Cahyono dan Makmurdin Mus.
Berdasarkan hasil Pengawasan kata Masita, sepuluh berkas bakal calon tersebut dinyatakan lengkap dan diterima. Ia juga mengkonfirmasi bahwa sampai saat ini belum ditemukan dugaan pelanggaran pemilu selama pelaksanaan penyerahan dan penerimaan syarat dukungan pemilih perbaikan kedua bagi bakal calon anggota DPD.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu†sambungnya menutup.
Peliput/Editor : Herdandi