Adrian : Putusan Sengketa Proses Pilkada di Halut Harus Berikan Rasa Keadilan
|
Ternate-Bawaslu Malut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara menegaskan bahwa setiap putusan sengketa proses pilkada harus memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat. Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku Utara Adrian Y Naleng dalam wawancara dengan tim Humas, Ternate, Rabu (04/07/2024).
Adrian menekankan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menangani setiap sengketa proses pemilihan dengan transparan, objektif, dan adil. "Kami memahami bahwa sengketa proses pemilu menjadi salah satu perhatian masyarakat. Oleh karena itu, setiap putusan yang kami ambil harus didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya di Bawaslu Halmahera Utara terdapat sengketa pencalonan perseorangan, dimana bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Abd. Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojobo sebagai pemohon menggugat berita acara KPU Halmahera Utara Nomor 152/PL/02.2-BA/8203/2024 Tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara.
Pemohon menggugat dukungan calon sebanyak 5.285 dalam B1 KWK Perseorangan yang tidak terunggah dalam Silonkada (Sistem Informasi Calon Pilkada), Pemohon mendalilkan hal itu berupa kesalahan KPU bukan pada pemohon.
Dalam persidangan musyawarah terbuka yang dipimpin ketua majelis Ahmad Idris telah menggali pertanyaan kepada para saksi sehingga muncul fakta fakta persidangan yang dapat dijadikan acuan dalam menyusun putusan penyelesaian sengketa proses pemilihan.
Adrian katakan dalam sengketa harus dilakukan verifikasi yang ketat terhadap setiap laporan atau pengaduan yang masuk. "Kami memastikan bahwa setiap bukti yang diajukan diperiksa secara teliti dan objektif," jelas pria asal Tobelo itu.
Selain itu, penerapan prinsip keadilan, transparansi dan keterbukaan menjadi bagian penting, sebab marwah Bawaslu dipertaruhkan. "Putusan penyelesaian sengketa proses harus memperhatikan fakta fakta persidangan yang ada serta alat bukti yang dihadirkan dengan memperhatikan hak hak konstitusional. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan semua pihak merasa bahwa keadilan telah ditegakkan," tambahnya.
Ia pun meminta semua pihak terkait untuk hadir dalam setiap sidang sengketa dan memberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumen dan bukti," kata Adrian menutup
Peliput/Editor : Dandi