Lompat ke isi utama

Berita

Adrian Pantau Proses Produksi Formulir Model C Hasil KWK Pilkada di PT. Solo Murni

Adrian Pantau Proses Produksi Formulir Model C Hasil KWK Pilkada di PT. Solo Murni
Solo - Bawaslu Malut. Anggota Bawaslu Maluku Utara, Adrian Yoro Naleng, melakukan pengawasan terhadap proses produksi logistik Formulir Model C Hasil KWK pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara di PT. Solo Murni, Senin (04/11/2024). Kata Adrian pengawasan ini dilakukan untuk memastikan  seluruh logistik pemilihan, terutama formulir hasil pemungutan suara, diproduksi sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan oleh PKPU 12 Tahun 2024. Adrian menegaskan pentingnya pemantauan logistik dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan pemilihan di seluruh wilayah Maluku Utara. “Pengawasan terhadap logistik pemilu, khususnya Formulir Model C Hasil KWK, sangat penting untuk memastikan setiap formulir yang akan digunakan sesuai dengan standar yang ditentukan. Dengan demikian, hasil pemungutan suara dapat dipastikan tercatat dengan benar dan akurat,” ujar Adrian. Berdasarkan laporan yang disampaikan Apriyanto (Koordinator Produksi Perusahaan), hasil produksi Formulir Model C Hasil KWK menunjukkan kesesuaian kuantitas dengan total sebanyak 9.528 lembar. Jumlah ini didistribusikan ke berbagai wilayah, di antaranya Halut sebanyak 1.404 lembar, Halsel sebanyak 1.864 lembar, dan Ternate sebanyak 1.208 lembar. Adrian menekankan bahwa kuantitas tersebut telah sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah di Maluku Utara. Selain memastikan kesesuaian jumlah, pengawasan juga dilakukan pada kualitas formulir. Formulir yang diproduksi memiliki berat 80 gram, ukuran 60 x 90 cm, dan terdiri dari satu set Form C Hasil KWK yang berisi empat lembar. “Kualitas yang sesuai ini penting untuk meminimalkan risiko kerusakan saat proses penghitungan suara, sehingga data yang tercatat tetap akurat,” kata Adrian. Dalam hal prosedur, PT. Solo Murni menerapkan standar keamanan dengan mengerahkan 12 petugas keamanan dalam tiga shift yang berlangsung 24 jam selama produksi. Proses produksi dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 29 Oktober 2024 dan diperkirakan selesai serta dikirim ke Maluku Utara pada 8 November 2024. Pengiriman menggunakan jasa ekspedisi Pas Logistik untuk memastikan ketepatan waktu dan keamanan logistik. Keseluruhan proses produksi dan distribusi Formulir Model C Hasil KWK telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU 12 Tahun 2024. Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Maluku Utara dalam memastikan pemilu berjalan lancar dan logistik pemilu yang diterima di setiap wilayah memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang telah ditetapkan. Peliput : Edo Editor : Dandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle