Lompat ke isi utama

Pengumuman

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas Zona III

TIM SELEKSI PANWAS KAB. KEPULAUAN SULA DAN KAB. PULAU TALIABU Alamat: Jln Ir. Soekarno-Hatta, Desa Fatcei, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula HP. 082347082692 Sanana

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWAS KAB. KEPULAUAN SULA DAN KAB. PULAU TALIABU Nomor: 01/Timsel-Panwas/Kab-kota/VI/2017

Dalam rangka pembentukan Panwas Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu, berdasarkan SK Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor: 04.1-KEP Tahun 2017, atas kewenangan yang diberikan Kepada Tim Seleksi Pembentukan Panwas Kab/Kota, untuk membuka kesempatan bagi warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kab/Kota Provinsi Maluku Utara.

Adapun Persyaratan Pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah S-1;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga yang masih berlaku);
  8. Mampu secara jasmani dan rohani;
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat pendaftaran diri;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  15. Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Panwas Kab/Kota dengan dilampiri: a. KTP/KK yang masih berlaku; b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang; c. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar berlatar belakang merah; d. Daftar Riwayat Hidup (DRH); e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit yang menyelenggarakan pemeriksaan kejiwaan. (Surat keterangan ini disampaikan paling lambat pada saat pelaksanaan tes wawancara);
  16. Surat Pernyataan yang meliputi: a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; b. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat pendaftaran diri; c. Tidak pernah menjadi Tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri; d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e. Bersedia bekerja penuh waktu; f. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan usaha milik negara/Badan Usaha milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  17. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
  18. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
  19. Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kab/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota atau melalui Website Bawaslu Maluku Utara di malut.bawaslu.go.id dan website Bawaslu RI www.bawaslu.go.id
  20. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kab/Kota, dengan alamat: Alamat: Jln Ir. Soekarno-Hatta, Desa Fatcei, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula HP. 082347082692 - Sanana.
  21. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
  22. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 13-24 Juni 2017.
  23. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Ternate, 11 Juni 2017

TIM SELEKSI PANWAS KABUPATEN KEPULAUAN SULA DAN KABUPATEN PULAU TALIABU ttd Ketua: Dr. Rusdin Alaudin, SH., MH. Sekretaris: Samad Umarama, S.Ag., M.Si

lihat pengumuman dalam format pdf (disini)

Unduhan berkas persyaratan calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota:

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle