Dalam Pleno Tingkat Provinsi, Bawaslu Malut Temukan Perbedaan Pemilih DPK di Kota Ternate

BERITA

Ternate- Bawaslu Malut. Bawaslu Maluku Utara temukan perbedaan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam setiap surat suara di Kota Ternate.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Maluku Utara Sumitro Muhammadia dalam pleno rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat provinsi di Hotel Sahid Bella, Ternate pada Selasa, (05/03/2024)4). “Terdapat perbedaan dalam DPK dalam setiap surat suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden sampai pada calon DPRD Provinsi,” kata Sumitro

Perbedaan tersebut dalam pasangan Presiden dan Wakil Presiden tercatat 2.414 sedangkan dalam calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berjumlah 2.390 kemudian dalam calon DPR RI tertulis 2.385 dan dalam calon DPRD Provinsi Maluku Utara tertulis 2.365.

Menurut Sumitro dalam surat suara DPK harus sama jumlahnya karena pemilih menerima lima jumlah surat suara, dimana pemilih DPK adalah pemilih domisili setempat yang menggunakan KTP. “Mereka itu tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb tetapi warga setempat yang dibuktikan dengan KTP” jelas pria asal Kepulauan Sula.

Sumitro pun meminta kepada KPU untuk memberikan penjelasan terhadap adanya perbedaan tersebut, sebab katanya hal itu akan mempengaruhi pada jumlah surat suara sah dan tidak sah. “ini akan berdampak pada hasil surat suara sah dan tidak sah” tambahnya menutup.

Sekadar informasi, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Maluku Utara turut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Maluku Utara, Perwakilan saksi dari partai politik, calon perseorangan dan pasangan calon presiden wakil presiden.

Peliput/Editor : Dandi

Komentar Facebook