Sumitro Tegaskan Sanksi Berat Bagi Pemberi dan Penerima Politik Uang
|
Ternate – Bawaslu Malut. Anggota Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhamadia, menegaskan pemberi dan penerima politik uang dalam Pilkada akan dijerat dengan sanksi pidana berat. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait praktik politik uang yang merusak proses demokrasi. "Pemberi dan penerima politik uang bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta/atau denda sebesar 200 juta Rupiah hingga 1 miliar Rupiah, sesuai dengan Pasal 187 Undang-Undang Pilkada," kata Sumitro dalam pesan Whatsapp kepada Humas Bawaslu Malut pada Senin (21/10/2024).
Sumitro menekankan politik uang adalah salah satu bentuk pelanggaran serius yang tidak hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga menghilangkan kesempatan bagi pemilih untuk menentukan pilihan secara bebas dan adil. "Praktik politik uang mencederai demokrasi, dan kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran ini. Sanksi berat ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanipulasi hasil Pilkada," ujarnya.
Bawaslu Maluku Utara, lanjut Sumitro, akan terus memperketat pengawasan selama tahapan Pilkada, terutama di daerah-daerah yang rawan praktik politik uang. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi adanya pemberian atau penerimaan politik uang. "Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh kami, tetapi juga melibatkan masyarakat, organisasi masyarakat, kepemudaan dan pengawas partisipatif," tambahnya.
Selain itu, Sumitro menjelaskan sanksi ini tidak hanya diberlakukan bagi pasangan calon yang terlibat, tetapi juga bagi individu atau pihak ketiga yang membantu melakukan praktik politik uang. "Baik pemberi maupun penerima, bahkan pihak yang menjadi perantara, semua akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jelas Sumitro.
Sumitro berharap masyarakat Maluku Utara dapat menjalankan perannya sebagai pengawas yang aktif dan tidak tergoda oleh politik uang. "Pilkada yang bersih adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan menolak politik uang, kita menjaga kehormatan demokrasi," tutupnya.
Peliput/Editor : Dandi