Lompat ke isi utama

Berita

Sumitro Soroti Dugaan Pelanggaran di Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024

Sumitro Soroti Dugaan Pelanggaran di Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024
Ternate – Bawaslu Malut. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sumitro Muhamadia, menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kampanye Pilkada Serentak 2024 yang baru saja berlangsung. Ia menyatakan pentingnya meminimalisir potensi pelanggaran tersebut untuk menjaga integritas Pilkada. "Kita harus memastikan bahwa semua pihak, termasuk kepala desa dan perangkat desa, bersikap netral dan tidak terlibat ikut kampanye," ujar Sumitro dalam rapat kerja teknis pengawasan tahapan kampanye yang berlangsung di Ballroom Muara Hotel, Ternate, Minggu (29/09/2024). Dalam kesempatan tersebut, Sumitro menekankan Pilkada Serentak 2024 memiliki kompleksitas yang baru, karena melibatkan pemilihan walikota, bupati, dan gubernur secara bersamaan di berbagai daerah. Hal ini, menurutnya, membutuhkan metode pengawasan yang lebih terstruktur. "Kita perlu merumuskan metode pengawasan yang lebih spesifik, terutama dalam situasi di mana kampanye calon walikota atau bupati juga diiringi dengan kampanye calon gubernur," tambahnya dihadapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Maluku Utara . Kata Sumitro, dalam kampanye calon gubernur dan wakil gubernur memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh Kepolisian. "Namun, kita melihat potensi adanya pelanggaran di beberapa wilayah seperti Halmahera Selatan dan Pulau Taliabu, di mana satu izin bisa saja digunakan untuk dua kampanye, karena ada hubungan kekeluargaan antara calon bupati dan calon gubernur," jelas Sumitro. Lebih lanjut, Sumitro menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota untuk memberikan perhatian khusus kepada pengawas adhoc di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. "Pengawas yang berada di garis depan ini perlu dibekali pemahaman yang cukup terkait mekanisme pengawasan kampanye, agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik," tegasnya. Sumitro menambahkan Bawaslu tidak lagi perlu menanyakan STTP dalam proses pengawasan kampanye. "Yang terpenting adalah surat pemberitahuan kampanye yang disampaikan ke Bawaslu, tidak perlu lagi mempertanyakan STTP, itu tugasnya Kepolisian, Pengawas kampanye harus datang lebih awal untuk memastikan semua persyaratan kelengkapan kampanye telah terpenuhi," kata Sumitro. Ia juga menekankan pentingnya pelaporan aktivitas kampanye secara berjenjang. Setiap kegiatan kampanye harus dilaporkan dan direkapitulasi mulai dari tingkat kecamatan dan kabupaten/kota dan dilaporkan provinsi. "Kolaborasi antara divisi penanganan pelanggaran dan divisi pengawasan sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewatkan," pungkas Sumitro. Peliput/Editor : Dandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle