Lompat ke isi utama

Berita

Sidang PHPU, Bawaslu Jelaskan Hasil Pengawasan di Mahkamah Konstitusi

Sidang PHPU, Bawaslu Jelaskan Hasil Pengawasan di Mahkamah Konstitusi
Jakarta-Bawaslu Malut. Bawaslu Maluku Utara kembali hadir memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi/Ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan sengketa anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dengan perkara Nomor : 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/05/2024). Dalam keteranganya Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita menjelaskan, Bawaslu telah memiliki alat bukti hasil pengawasan terhadap perkara yang digugatkan oleh pemohon, alat bukti tersebut telah diserahkan dan diregistrasi ke Mahkamah. “Hasil pengawasan berupa Form A Hasil Pengawasan, foto form C Hasil dan C Salinan, surat saran perbaikan dan rekomendasi kami serahkan ke Mahkamah sebagai alat bukti” jelas Masita Dalam agenda sidang pertama terdapat lima perkara, pertama gugatan Partai Nasdem terkait surat suara sejumlah 221 yang tidak sah karena tidak ditandatangani oleh ketua KPPS di TPS Tabona, Kota Ternate, kedua penambahan suara Partai PSI dari 814 menjadi 824 suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tewe, TPS 1, Tps 2 Desa Sukadamai, TPS 2 di Desa Moiso, TPS 2 dan TPS 5 Desa Sidangoli Gam Halmahera Barat, Ketiga pergeseran suara di TPS 01, TPS 02, TPS 03,dan TPS 04 Desa Gamsida, Halmahera Barat, keempat kehilangan suara Partai Nasdem sebanyak 62 surat suara di TPS 03 Desa Yomen, Kecamatan Kepulauan Joronga, Halmahera Selatan, kelima bertambahnya surat suara Partai Demokrat sebanyak 28 Suara di TPS 02 Tanjung Sale, Kec. Morotai Utara, Morotai. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu membenarkan adanya surat suara 221 yang tidak ditandatangani KPPS dan dijadikan sebagai surat suara tidak sah, hal itu sesuai dengan keputusan KPU. Sedangkan di Halmahera Barat tidak ditemukan laporan maupun temuan dalam Pleno PPK tingkat Kecamatan, akan tetapi pasca Pleno tingkat Kabupaten, Bawaslu Halmahera Barat melakukan penelusuran melalui C Hasil di TPS tersebut, suara Partai PSI sesuai dengan Pleno Kabupaten sejumlah 824 suara. Terkait pergeseran surat suara di Desa Gamsida, yang didalilkan oleh pemohon, Bawaslu menegaskan berdasarkan hasil pengawasan dan laporan tidak menemukan adanya pergeseran, begitu juga dengan pergeseran angka di Halmahera Selatan dan Pulau Morotai, Bawaslu setelah melakukan penelusuran dengan menghitung C Hasil Plano tidak ditemukan kehilangan suara Partai Nasdem sebanyak 62 suara di TPS 03 Desa Yomen dan bertambahnya surat suara Partai Demokrat sebanyak 28 suara di TPS 02 Tanjung Sale, Kec. Morotai Utara, Morotai Dalam perkara 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pemohon mendalilkan terdapat kesalahan penulisan saat proses perhitungan suara yang merugikan partai lain dan menguntungkan partai Garuda, Bawaslu juga mengatakan tidak adanya laporan dan temuan pengawasan dan itu didukung tidak adanya keberatan baik dari saksi pemohon maupun partai lain. Masita berharap keterangan dan bukti yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan Hakim MK dalam memutuskan perkara dengan seadil-adilnya “ Bawaslu telah memberikan keterangan dan menyampaikan bukti hasil pengawasan baik itu temuan dan laporan kepada Mahkamah, nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa” ucapnya Hadir dalam sidang tersebut Anggota Bawaslu RI Bapak Puadi, Ketua dan Anggota Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani,  Adrian Y Naleng,  dan Rusly Saraha, Anggota Bawaslu Halmahera Barat Helni, Ketua Bawaslu Ternate Kifli dan Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais. Peliput/Editor : Dandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle