Rusly Ingatkan KPU Perhatikan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).Â
|
Ternate-Bawaslu Malut. Anggota Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha, mengingatkan KPU untuk memperhatikan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Hal ini disampaikan Rusly usai mengikuti pleno di Kantor KPU Maluku Utara, Sofifi, pada Minggu (22/9/2024). Menurutnya, KPU perlu mengoptimalkan sosialisasi terkait DPTb agar pemilih yang pindah penduduk antar kabupaten dan kota tetap dapat menyalurkan hak pilih mereka.
"Dalam ketentuan, batas akhir pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan adalah tujuh hari sebelum pemilihan. Oleh karena itu, KPU harus lebih aktif dalam mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat," jelas Rusly. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa pemilih yang berpindah tempat tinggal tidak kehilangan hak pilih mereka.
Rusly menegaskan pleno kali ini bukanlah akhir dari proses pemutakhiran data pemilih. "Data pemilih itu dinamis, sehingga kami akan terus mengawasi proses ini untuk memastikan bahwa seluruh warga negara yang berhak memilih dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 27 November mendatang," katanya.Â
Ia juga menambahkan, penanganan data pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu, tetapi harus menjadi perhatian bersama. "Kami berharap agar semua pihak turut berperan dalam memastikan hak pilih masyarakat tersalurkan, sehingga Pilkada Maluku Utara berjalan sukses dan bermartabat," ujarnya.
Rusly menjelaskan bahwa DPT yang ditetapkan pada pleno tersebut sudah sesuai dengan saran perbaikan dari Bawaslu Maluku Utara dan kabupaten/kota. "Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah dikeluarkan dari DPT, dan pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum terakomodir kini sudah masuk dalam DPT," ungkapnya, seraya menyebutkan bahwa proses pleno berjalan lancar dengan KPU yang menindaklanjuti semua saran perbaikan dari Bawaslu.
Peliput/Editor : Dandi