Lompat ke isi utama

Berita

Reaksi Ketua Bawaslu Setelah Namanya Tercantum Pendukung Calon DPD

Reaksi Ketua Bawaslu Setelah Namanya Tercantum Pendukung Calon DPD
TERNATE,BAWASLU MALUT-Nama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Hj Masita Nawawi Gani SH tercatat sebagai pendukung salah satu bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Malut. Diduga kuat pencatutan tersebut diketahui setelah dicek pada infopemilu.kpu.go.id. dalam sistem tersebut tertera sebagai pendukung bakal calon anggota DPD atas nama Sallu Ajam di Kabupaten Halmahera Tengah. Menanggapi hal itu, Masita memastikan dirinya tidak mengetahui sejak kapan dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD, karena sebelumnya telah dilakukan pengecekan NIK oleh jajaran sekretariat Bawaslu Malut. “Saya menduga nama saya dicatut ketika masa perbaikan dukungan calon DPD, karena sebelumnya sudah dicek tapi tidak ada,”ujarnya ketika memberikan klarifikasi melalui pesan singkat whatsapp, Sabtu (11/02/2023) Masita mengingatkan kepada para bakal calon untuk berhati-hati dalam mencantumkan dukungan pemilih. Bakal calon anggota DPD yang terbukti melakukan pencatutan nama pemilih maka ada sanksi pidana dan sanksi administrasi sebagaimana dalam ketentuan pasal 520 Undang-Undang Pemilu 7/2017 dengan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 72.000.000 Rupiah. Sementara itu dalam peraturan KPU 10/2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu Anggota DPD disebutkan jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan. Dengan demikian lanjut Masita Nawawi, dukungan minimal pemilih bakal calon dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan. “Di norma, bakal calon yang dengan sengaja membuat dukungan palsu atau melakukan pencatutan dapat diancam dengan pasal 520 Undang-Undang Pemilu 7/2017 dan sanksi administrasi dalam PKPU 10 Tahun 2022,”tegasnya. Dia mengaku, akan meneruskan pencatutan namanya ke KPU Provinsi Maluku Utara atau KPU Halmahera Tengah untuk menghapus namanya sebagai pendukung bakal calon. Ia juga minta KPU untuk memberikan sanksi teguran kepada bakal calon yang melakukan pencatutan nama tanpa sepengetahuan pemiliknya. Masita mengaku kasus pencatutan namanya akan diproses ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dilakukan proses pidana pemilu. Kata Masita, Bawaslu akan memanggil bakal calon yang diduga melakukan pencatutan namanya dalam memberikan dukungan sebagai syarat calaon DPD. “Bawaslu dapat memanggil bakal calon yang diduga melakukan pencatutan nama tersebut dan jika terbukti memalsukan atau memanipulasi bisa jadi statusnya sebagai bakal calon anggota DPD menjadi Tidak Memenuhi Syarat,”sebutnya. Selain itu Masita juga mengingatkan kepada penyelenggara pemilu baik pengawas pemilu maupun KPU untuk mengecek kembali data pribadinya ke infopemilu.kpu.go.id dan apabila dicatut segera meminta KPU atau bakal calon mencoret namanya dari pendukung bakal calon. “Saya menghimbau kepada masyarakat untuk memeriksa Nama dan Nomor Induk Kependudukan apakah terdaftar sebagai pendukung atau tidak. Jika dirasa bukan pendukung, namun nama dan NIK terdaftar sebagai pendukung segera laporkan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat,”tutur Masita. (#) Peliput : Dandi Editor : Firdja
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle