Perkuat Sinergi Non-Tahapan, Bawaslu Maluku Utara dan Kejati Matangkan Persiapan Pemilu 2027
|
TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menggelar audiensi dan silaturahmi kelembagaan bertajuk "Konsolidasi Demokrasi" bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Ruang Rapat Kejati Malut, Kota Ternate. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, pukul 11.00 hingga 11.45 WIT tersebut dihadiri oleh 16 peserta, yang terdiri dari 3 perwakilan Kejati Malut dan 13 perwakilan Bawaslu Malut yakni Anggota Bawaslu Malut Adrian Yoro Naleng, Rusly Saraha, Sumitro Muhammadia, Kepala Sekretariat Screning Yosmar Dano, Kepala Bagian (Kaba Pengawasan Jhon Abdullah Buluran, Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, Irwanto Djurumudi, Subkord Pengawasan dan Pencegahan, Bayu Arifian dan beserta staf sekretariat Ariq dan Sasmitha.
Langkah koordinasi kelembagaan ini dilakukan dalam rangka memanfaatkan masa non-tahapan Pemilu guna memperkuat sinergi hukum, mematangkan strategi pencegahan, serta mempersiapkan jajaran pengawas menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada yang diproyeksikan mulai berjalan pada pertengahan tahun 2027.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Bawaslu Malut, Sumitro Muhamadia, menyampaikan bahwa agenda konsolidasi kelembagaan merupakan arahan Bawaslu RI untuk mempererat jalur komunikasi dan koordinasi pencegahan bersama institusi mitra. Langkah ini menjadi krusial untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran pengawas di 10 kabupaten/kota se-Maluku Utara sebelum masuknya masa tahapan resmi.
Sumitro Muhammadia juga Menjelaskan pentingnya memanfaatkan masa non-tahapan untuk membangun chemistry, jalur komunikasi informal, dan efektivitas koordinasi di wadah Sentra Gakkumdu.
Selain Itu Adrian Yoro Naleng memberikan apresiasi atas sinergi penanganan pelanggaran pada pemilu sebelumnya dan memaparkan rencana kerja edukasi pemilih lebih awal menyongsong tahapan 2027.
Poin-poin utama yang disepakati dan dibahas dalam pertemuan tersebut meliputi: Penguatan Sentra Gakkumdu dan Kecepatan Penanganan: Bawaslu dan Kejati Malut sepakat untuk terus mempertahankan pola kerja kolaboratif di dalam wadah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pola komunikasi informal yang intensif dinilai efektif membangun chemistry dan menyelaraskan persepsi hukum dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Edukasi Pemilih Melalui "Jaksa Menyapa": Guna menekan potensi pelanggaran sejak dini, Kejati dan Bawaslu Malut merencanakan kolaborasi program sosialisasi dan pendidikan pemilih secara interaktif memanfaatkan saluran radio publik RRI melalui program "Jaksa Menyapa". Penerapan Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu: Pertemuan ini turut mendiskusikan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan rezim Pemilu Nasional (DPR, DPD, Presiden) dan Pemilu Lokal (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati/Walikota) yang berdampak pada jeda waktu serta skema tata kelola tahapan di daerah. Tantangan Geografis dan Kawasan Industri Khusus: Bawaslu dan Kejati menginventarisir tantangan pengawasan spesifik di Maluku Utara, mulai dari kondisi geografis wilayah kepulauan yang membutuhkan kelancaran rantai informasi hingga dinamika pengawasan hak pilih ribuan pekerja di kawasan industri/pertambangan.
Perwakilan Kejati Maluku Utara menyambut positif inisiatif Bawaslu Malut dan menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dan koordinasi yang solid demi mengawal integritas demokrasi serta menjaga kondusifitas penegakan hukum di wilayah Maluku Utara.
Humas Bawaslu Malut