Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pencalonan DPD, Bawaslu Siapkan Langkah-Langkah Strategis

Pengawasan Pencalonan DPD, Bawaslu Siapkan Langkah-Langkah Strategis

TERNATE,BAWASLU MALUT-Dalam pengawasan tahapan pencalonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bawaslu Maluku Utara telah melakukan langkah-langkah dan strategi dalam pencegahan dan pengawasan.

Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses pencalonan perseorangan tersebut berjalan dengan baik, lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita sudah melakukan langkah-langkah dan strategi pencegahan terhadap pencalonan DPD RI dengan melakukan pengawasan melekat di KPU” ungkap Ketua Bawaslu Maluku Utara Hj. Masita Nawawi Gani, SH di Kantor Bawaslu Maluku Utara pada Selasa (10/01/2023)

Langkah-langkah yang dimaksud tersebut dibagi menjadi dua, pertama terkait dengan penyerahan dukungan minimal pemilih yaitu dengan melakukan pembentukan tim fasilitasi pengawasan calon perseorangan.

Selanjutnya, melakukan himbauan terkait pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD-RI kepada KPU Provinsi Maluku Utara, meminta akses SILON (Sistem Informasi Pencalonan), Permintaan Akses NIK dalam Akun SILON DPD-RI dan instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD-RI kepada Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Maluku Utara

Adapun langkah selanjutnya terkait verifikasi administrasi yaitu dengan melakukan instruksi pencermatan nama dan NIK pada Data Pemilih Pendukung Bakal Calon Anggota DPD-RI kepada Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Maluku Utara dan Panwascam se-Provinsi Maluku Utara.

“Bawaslu juga menghimbau masyarakat Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pengecekan nama dan NIK pada data pemilih pendukung bakal calon anggota DPD-RI,”ungkap Masita Nawawi Gani.

Selain hal itu juga Bawaslu melakukan pengawasan langsung di KPU Provinsi Maluku Utara dengan tujuan untuk memastikan ketepatan waktu penyerahan persyaratan dukungan kepada KPU.

Hal itu bertujuan agar memastikan persyaratan dukungan minimal pemilih di daerah pemilihan, memastikan adanya dukungan minimal 50 % dari 10 kab/kota di Provinsi Maluku Utara dan terakhir untuk memcermati dan memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen seperti surat pernyataan penyerahan dukungan minimal pemilih, surat tanda terima penyerahan dukungan minimal pemilih, dan Berita Acara (BA) penerimaan lengkap

“Kami melakukan pengawasan langsung ke KPU dengan tujuan untuk memastikan ketepatan waktu penyerahan persyaratan dukungan minimal pemilih di daerah pemilihan, memastikan dukungan 50 % dari Kabupaten/Kota dan juga mencermati kelengkapan dan keabsahan dokumen” ujar Srikandi Bawaslu Malut. Dalam pencalonan tersebut sebanyak 17 calon peserta dinyatakan lengkap yaitu Makmurdin Mus, Ikbal Hi. Djabid, Rosiana Syarif, Rivai Umar, Namto Roba, Sallu Ajam, Sahrin Hamid, Sugeng Cahyono, Sudjud Siradjudin, Hasby Yusuf, Helmi Umar Muchsin, Sahrani Somadayo, Natali Defita Pasimanjeku, Sarka Eladjouw dan Privco Sebastian dan satu orang atas nama Revli  dinyatakan tidak mendaftar karena sampai batas waktu yang ditentukan yaitu pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIT yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran di KPU Maluku Utara. (humas)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle