Masita Ajak Peserta Pemilu Pahami Mekanisme Penyelesaian Sengketa
|
Ternate-Bawaslu Malut. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara mengatakan bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu telah disempurnakan. Penyempurnaan tersebut ditandai dengan adanya kluster-kluster yang mempermudah pemohon dan termohon serta mengakomodir terkait dengan waktu penyelesaian sengketa proses Pemilu yang lebih efektif dan efisien.
“Perbawaslu ini memberikan kemudahan kepada para pemohon dan termohon dalam proses penyelesaian sengketa juga mengakomodir waktu yang lebih efektif dan efisienâ€, ujarnya di Kantor Bawaslu Malut, Kamis (19/01/2023).
Selain itu, imbuhnya, Perbawaslu tersebut telah menyatukan empat Perbawaslu menjadi satu naskah yaitu Perbawaslu 18/2017, Perbawaslu 18/2018, Perbawaslu 27/2018, dan Perbawaslu 5/2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Keunggulan peraturan tersebut sambung Masita, ialah telah mengikuti perkembangan dinamika peradilan modern yang membuka ruang mediasi dan ajudikasi dilakukan melalui Daring dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Dengan begitu mekanisme penyelesaian sengketa proses yang merupakan ruang konstitusional telah memberikan ruang pengujian administrasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan penyelenggara pemilu ( KPU)â€, jelasnya.
Srikandi Bawaslu Malut itu juga menekankan kepada calon peserta Pemilu untuk mempelajari dan memahami tata cara mekanisme penyelesaian sengketa.
“Kami mengajak kepada partai politik dan bakal calon Anggota DPD RI,DPR RI.DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota untuk mengetahui tentang perlindungan haknya yang dimuat dalam peraturan Bawaslu tentang sengketa proses pemilu ini sehingga dapat menyiapkan diri ketika ada hal yang dirugikan atas kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemiluâ€, tutupnya.