Lompat ke isi utama

Berita

Masa Tenang Bawaslu Perketat Pengawasan

Masa Tenang Bawaslu Perketat Pengawasan
Ternate-Bawaslu Malut. Memasuki masa tenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) akan memperkuat pengawasan di 10 kabupaten kota Malut. Pasalnya pada masa tenang, tiga hari menjelang pencoblosan sangat rawan terjadinya praktik politik uang, maupun kampanye terselubung dan penyebaran informasi yang menyebabkan konflik. “Untuk mengantisipasi adanya potensi politik uang, isu sara ujaran kebencian dan kampanye secara diam-diam. Bawaslu telah menginstruksikan pada semua jajaran untuk melakukan pengawasan ketat secara berjenjang. Guna memastikan masa tenang sampai dengan pungut hitung tidak ada praktik yang menyebabkan Pilkada tidak berjalan dengan aman,” kata Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani, Ternate, Minggu (24/11). Ketua Muslimat NU Halmahera Tengah (Halteng) ini juga mengingatkan, pasangan calon (Paslon) baik Gubernur, Bupati dan Walikota untuk tidak melakukan praktik politik uang atau memanfaatkan masa tenang untuk kampanye. Jika kedapatan akan ditindak sesuai dengan regulasi Pilkada nomor 10 tahun 2016. “Masa tenang adalah fase yang tidak boleh digunakan untuk kampanye maupun praktik politik uang ataupun menyebarkan informasi berdampak konflik. Karena itu setiap Cagub jangan main-main,” tegasnya. Lebih Lanjut Masita meminta semua unsur masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan di minggu tenang dan ikut serta melaporkan sejumlah pelanggaran yang terjadi. Sehingga Bawaslu mengambil langkah tegas dengan mencegahnya. Senada Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Malut, Rusly Saraha menegaskan, sebelumnya setiap Cagub dan calon kepala daerah (Cakada) telah diberikan kesempatan melaksanakan kampanye selama 60 hari, di mana sudah cukup bagi masyarakat untuk meresapi setiap rekam jejak, visi misi dan program Paslon. Karena itu tim sukses harus memberikan kesempatan kepada warga untuk menjernihkan pikiran selama masa tenang. Agar nantinya pada 27 November dapat memilih pemimpin pilihannya, sesuai nurani tanpa intimidasi termasuk di dalamnya tekanan politik uang. “Untuk itu pada masa tenang ini Cagub maupun Cakada harus taat dan tidak melakukan aktivitas yang mencederai ketentuan. Karena Kampanye diluar jadwal juga ada sanksi pidananya, itu diatur dalam pasal 187 ayat (1) Pidana penjara 15 hari - 3 bulan dan/ atau denda 100rb atau 1 juta rupiah” tekannya. Mantan Panwaslu Ternate ini menegaskan, di masa tenang ini juga setiap Cagub dan Cakada ataupun tim paslon dilarang keras untuk melakukan praktik politik uang, menyebarkan informasi yang hoaks, Sara dan ujaran kebencian yang mengganggu stabilitas Pilkada. Apabila ada paslon yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur akan diberikan sanksi yang tegas dan berat. “Politik uang sebagaimana pasal 187 A UU Pilkada sanksinya tegas, .dipidana penjara 36 - 72 bulan dan denda Rp 200 juta sampai 1 Milyar. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pemberi tetapi juga penerima. Begitupun penyebar isu SARA dapat disanksi sesuai ketentuan,” tegasnya. Pria yang disapa Uci ini mengaku, untuk mencegah potensi terjadinya praktik politik uang dan pelanggaran lainnya yang terjadi selama masa tenang. Bawaslu bersama seluruh jajaran akan optimal melakukan patroli pengawasan memastikan setiap potensi pelanggaran dan kerawanan dapat diminimalisir, termasuk didalamnya kerawanan politik uang, kampanye terselubung maupun penyebaran berita dan informasi hoax serta intimidasi pada pemilih. “Kami pastikan pengawasan berjalan ketat dan berlapis, untuk itu semua jajaran akan stei mengawasi. Selain itu semua unsur baik Media dan masyarakat juga diminta ikut berpartisipasi,” akunya. Sementara itu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Malut Sumitro Muhammadia menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) untuk tidak ikut serta dalam melakukan praktik yang melanggar ketentuan pada masa tenang. Sebab dengan keterlibatan ASN maupun Kades tentu akan mengganggu stabilitas Pilkada. “ASN dan Kades harus netral pada masa tenang, jangan berpihak. Sebab saksi berat. Apalagi sampai terlibat politik uang,” pintanya. Dia meminta ASN dan kades serta semua unsur masyarakat tidak b termakan dengan politik uang, informasi hoaks dan ujaran kebencian. “Kita semua berharap segala situasi harmoni ini tetap terjaga termasuk menghindari bahaya politik uang, menjaga netralitas, dan tidak termakan dengan informasi yang memecah konflik. Pilkada ini harus berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang bermartabat,” pungkasnya. Peliput : Timsus Media Editor : Dandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle