Kunjungi DPD Hanura, Bawaslu Malut Sosialisasi 4 Putusan MK hingga Wacana Penambahan Kursi DPR RI
|
TERNATE – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar safari kelembagaan bertajuk "Konsolidasi Demokrasi" dengan menyambangi Kantor DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Maluku Utara di kawasan Bukit Pelangi, Ternate Selatan. Pertemuan yang berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026, pukul 16.30 hingga 17.30 WIT tersebut dihadiri oleh 12 peserta, yang terdiri dari 7 perwakilan Bawaslu Malut dan 5 pengurus DPD Partai Hanura.
Kunjungan silaturahmi ini dipimpin langsung oleh dua Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, yakni Sumitro Muhamadia dan Rusly Saraha. Rombongan Bawaslu diterima secara resmi oleh Sekretaris Wilayah DPD Partai Hanura Maluku Utara bersama perwakilan Tim Pemenangan Pemilu, yang hadir mewakili Ketua DPD Hanura yang sedang berhalangan karena tugas di Jakarta.
Sosialisasi Empat Putusan Krusial Mahkamah Konstitusi Dalam pemaparannya, Anggota Bawaslu Malut Sumitro Muhamadia menjelaskan empat poin krusial Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang berimplikasi langsung terhadap tata kelola dan persiapan partai politik:
Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah: MK mengamanatkan penyelenggaraan Pemilu Nasional (Presiden, DPR RI, DPD RI) tetap dilaksanakan setiap 5 tahun sekali pada 2029, sementara Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD) dilaksanakan 2 tahun hingga paling lambat 2 tahun 6 bulan pasca-pelantikan.
Keterwakilan Perempuan 30% Pembulatan ke Atas: Kuota 30% keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) kini wajib menggunakan prinsip pembulatan ke atas.
Kepastian Hukum Putusan Sengketa Bawaslu: Berdasarkan Putusan MK Nomor 104 Tahun 2025, keputusan atau rekomendasi Bawaslu mengenai sengketa dan pelanggaran administrasi kini bersifat final dan wajib ditaati oleh KPU, tidak lagi sekadar rekomendasi opsional.
Pergeseran Kewenangan Penataan Dapil: Penataan daerah pemilihan dan penetapan alokasi kursi legislatif yang semula diatur melalui lampiran Undang-Undang Pemilu kini sepenuhnya dialihkan menjadi kewenangan Peraturan KPU (PKPU)
Dinamika Alokasi Kursi Daerah dan Peluang DPR RI, Selain aspek hukum, Bawaslu dan DPD Hanura secara intensif mendiskusikan proyeksi pergeseran alokasi kursi legislatif. Berdasarkan kalkulasi matematis terhadap Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), Kabupaten Halmahera Timur (71.366 pemilih) dan Halmahera Tengah (89.853 pemilih) berpotensi mengalami kenaikan alokasi kursi DPRD Kabupaten dari 20 menjadi 25 kursi seiring pertumbuhan jumlah penduduk.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Malut Rusly Saraha mengulas wacana usulan penambahan alokasi kursi DPR RI untuk Dapil Maluku Utara dari 3 menjadi 4 kursi.
Rusly Saraha menyebutkan bahwa jumlah penduduk Maluku Utara memiliki selisih yang sangat tipis dengan Sulawesi Barat yang saat ini telah memiliki alokasi 4 kursi di Senayan, sehingga hal ini patut didorong bersama oleh elemen partai politik. Jelas Rusly
Sumitro juga mengingatkan agar partai politik menaruh perhatian serius pada norma ini guna menghindari gugatan sengketa hasil dan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagaimana kasus yang pernah terjadi di Dapil Gorontalo.
Sumitro "Putusan MK Nomor 104 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum yang sangat tegas. Keputusan Bawaslu terkait sengketa administrasi kini bersifat final dan wajib ditaati oleh KPU. Hal ini memberikan jaminan keadilan bagi seluruh peserta pemilu." Kutip Sumitro.
Kemudian ditambahkan oleh Rusly Saraha "Jika melihat data kependudukan terbaru, jarak jumlah penduduk Maluku Utara dengan Sulawesi Barat sangat tipis. Sulawesi Barat saat ini mendapatkan alokasi 4 kursi DPR RI, sedangkan Maluku Utara baru 3 kursi. Ini merupakan aspirasi dan wacana strategis yang patut didiskusikan dan didorong bersama oleh elemen partai politik ke tingkat pusat."
Kesiapan Struktur Hanura dan Investasi SDM Daerah, Merespons paparan Bawaslu, Sekretaris Wilayah DPD Partai Hanura (Yusran Pauwah) menegaskan bahwa pihak partai telah melakukan langkah verifikasi berjenjang dan memastikan 10 DPC Hanura se-Kabupaten/Kota di Maluku Utara siap mengikuti tahapan verifikasi partai politik. Ia juga menyampaikan harapan agar mekanisme penentuan calon pemenang dan alokasi pembagian suara internal dapat dikembalikan pada regulasi partai politik.
Pertemuan tersebut ditutup dengan diskusi interaktif mengenai tantangan pembangunan daerah. Kedua pihak sepakat bahwa selain pengawalan demokrasi electoral di Bumi Moluko Kie Raha.
Humas Bawaslu Malut