Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Malut Pastikan Pencatutan Namanya di Proses Gakkumdu

Ketua Bawaslu Malut Pastikan Pencatutan Namanya di Proses Gakkumdu
Ternate-BAWASLU MALUT. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara telah memastikan dugaan pencatutan dan pemalsuan dokumen dukungan pemilih ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani oleh salah satu oknum bakal calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) sudah dilakukan klarifikasi dengan meminta keterangan dua saksi dari Koordinator Divisi Teknis KPU dan Admin Silon KPU “Bawaslu Halteng sudah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan saksi dari Koordinator Divisi Teknis KPU dan Admin Silon KPU” ujar Masita, Kamis (23/02/2023) Klarifikasi tersebut dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah dan akan dilakukan penanganan maksimal empat hari sesuai dengan Perbawaslu 7/2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Dalam ketentuan Pasal 520 Undang-Undang Pemilu 7/2017, Bakal calon anggota DPD yang terbukti melakukan pencatutan nama pemilih diancam sanksi pidana dan sanksi administrasi dengan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 72.000.000 Rupiah Sedangkan dalam Peraturan KPU 10/2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu Anggota DPD disebutkan jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan maka dukungan minimal pemilih bakal calon dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan. Artinya, jika ditemukan satu dukungan ganda atau palsu bagi bakal calon jumla dukungan yg telah dihimpun akan dianggap berkurang 50 orang dan berlaku kelipatannya “Di norma, bakal calon yang dengan sengaja membuat dukungan palsu atau melakukan pencatutan dapat diancam dengan pasal 520 Undang-Undang Pemilu 7/2017 dan sanksi administrasi dalam PKPU 10 Tahun 2022” tutupnya Peliput : Herdandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle