Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Malut Jelaskan Lima Syarat Pemilu Berintegritas

Ketua Bawaslu Malut Jelaskan Lima Syarat Pemilu Berintegritas
Ternate-BAWASLU MALUT. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara Masita Nawawi Gani menyebutkan lima syarat penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Kelima syarat tersebut ialah regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang berkompeten, pemilih yang cerdas, birokrasi yang netral dan terakhir penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas. “Dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas perlu ada regulasi yang jelas, peserta yang bersaing sehat dan kompeten, pemilih yang cerdas, asn yang netral dan penyelenggara yang profesional” ujar Masita ketika menyampaikan materi dalam kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas pemberdayaan masyarakat anti korupsi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ternate, Selasa (13/06/2023). Pertama, kejelasan regulasi ini kata Masita yaitu adanya aturan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan dan turunanya seperti peraturan KPU dan Bawaslu yang mengatur detail tentang penyelenggaraan pemilu dalam membaca problem dan permasalahan yang akan ditimbulkan. Hal itu dimaksud agar menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.  “Kejelian aturan ini akan menjadi dasar penyelenggara dalam melihat celah-celah yang dimungkinkan adanya kecurangan” ujar Masita. Kedua, peserta pemilu juga harus memiliki kompetensi dan kemampuan. Dengan demikian, menurutnya, para peserta ini bisa diandalkan publik untuk memperjuangkan kepentingan publik ketika mereka terpilih pada Pemilu 2024 nanti. selain itu juga para peserta pemilu perlu melakukan pendidikan politik kepada masyarakat atau pemilih dan tidak melakukan kampanye hitam, ujaran kebencian, fitnah dan politik uang.  Ketiga, pemilih yang cerdas. Penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu mempunyai tugas pencegahan dan sosialisasi. Seperti mensosialisasikan bagaimana pemilu yang baik dan benar. Masyarakat atau pemilih dipandang perlu untuk diedukasi terkait masivnya politik uang dan kampanye hitam. Kempat adalah birokrasi yang netral, Masita menyoroti banyak sekali terjadinya pelanggaran terutama dalam Pilkada, sebab para petahana atau calon incumbent akan memobilisasi ASN dengan menjadikannya sebagai elemen vital kemenangan, disisi lain ASN juga menganggap Pemilu sebagai kesempatan untuk berkarir. Terakhir Masita menyebutkan permasalahan integritas pemilu juga terjadi pada profesionalitas dan integritas penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu yang tidak sedikit melanggar kode etik dan belum memahami secara optimal tugas dan tanggung jawabnya. “Seperti dalam pergeseran angka suara para calon terjadi dalam ruang ilegal yang dilakukan oleh penyelenggara terutama di tingkat bawah” ujarnya menutup. Peliput/Editor : Herdandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle