Lompat ke isi utama

Berita

Isu Mutasi Pejabat, Bawaslu Malut Ingatkan Kepala Daerah

Isu Mutasi Pejabat, Bawaslu Malut Ingatkan Kepala Daerah
Ternate - Bawaslu Malut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara berikan peringatan tegas kepada para kepala daerah yang melakukan pergantian pejabat menjelang Pilkada 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dapat mempengaruhi netralitas pemilu. Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani menegaskan bahwa setiap pergantian pejabat harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh digunakan untuk motif tertentu. “Kami tidak akan mentolerir adanya pergantian pejabat yang melanggar ketentuan. Kepala daerah harus bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya ketika diwawancarai tim humas Bawaslu, Rabu (03/07/2024) Bawaslu telah mengidentifikasi beberapa kasus pergantian pejabat yang mencurigakan dan sedang melakukan investigasi mendalam. “Jika terbukti ada pelanggaran kami akan merekomendasikan kepada pihak yg berwenang, termasuk pembatalan terhadap keputusan terkait pergatian jabatan tersebut dan tindakan hukum lain khususnya terhadap dugaan pelanggaran pidana sesuai ketentuan Pasal 190 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015,” kata Masita menambahkan. Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam menindak pergantian pejabat menjelang Pilkada meliputi, Pengawasan Intensif dengan melakukan pemantauan ketat terhadap keputusan mutasi pejabat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. “Setiap keputusan akan kami evaluasi untuk memastikan tidak melanggar aturan,” jelas komisioner Bawaslu Malut dua periode itu. Selanjutnya Bawaslu melakukan koordinasi dengan Kemendagri dan BKN dengan untuk memeriksa legalitas dan dasar hukum dari setiap keputusan mutasi. “Kami ingin memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai aturan,” tambahnya. Untuk meningkat kesadaran Bawaslu juga akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada kepala daerah mengenai konsekuensi hukum dari pergantian pejabat yang tidak sesuai prosedur. “Kami mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” ujarnya. Selain hal diatas Bawaslu juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat dan ASN untuk melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau pergantian pejabat yang tidak sesuai aturan. “Partisipasi aktif dari masyarakat dan ASN sangat penting untuk membantu kami mengawasi proses ini,” kata Masita. Dengan peringatan ini, Bawaslu Maluku Utara berharap kepala daerah dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku dalam melakukan pergantian pejabat. “Kami akan terus memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan transparan,” tutup Masita. Peliput/Editor : Dandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle